Berita Terkini

KPU DKI Jakarta Menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis,(11/7).  “Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 memiliki dua cara yaitu melalui jalur perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik yang dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024. Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba. Kegiatan dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta,  Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, Bawaslu, Partai Politik, Forkopimda, dan Pemerintah Provinsi.

KPU DKI akan Verifikasi Faktual Pendukung Calon Perseorangan Dharma-Kun

Jakarta – Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta. “Verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus mulai dilaksanakan dari tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli. Jadi seluruh dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat kami akan kunjungi satu persatu” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, (10/7). Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan dengan mencocokkan nama dan alamat pendulung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung. “Tim Verifikasi terdiri dari KPU Kabupaten/Kota yang juga melibatkan PPK dan PPS yang dapat dibantu verifikator tambahan yang akan melaksanakan tugas sesuai dengan kecamatan dan kelurahan masing-masing” tambahnya. Nantinya hasil verifikasi faktual akan terdapat dua hasil verifikasi; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Jika belum memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan akan dilakukan verifikasi ulang, Sedangkan jika calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.

KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Pasca Putusan Bawaslu untuk Calon Perseorangan

Jakarta – Pasca Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. “Verifikasi dokumen perbaikan pasca putusan bawaslu telah dilakukan KPU DKI mulai tanggal 5 Juli dan selesai pada 9 Juli 2024 melalui SILON” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, (10/7). Tahapan verifikasi administrasi adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin. “Dari data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, data dukungan yang MS melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat” tambahnya. Atas hasil verifikasi administasi perbaikan tersebut, selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi faktual untuk untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli 2024.

KPU Provins DKI Jakarta Melakukan Monitoring Coklit di Pulau Tidung, Kabupaten Administasi Kepulauan Seribu

Jakarta-Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata didampingi oleh Anggota Nelvia Gustina yang sekaligus merupakan Korwil Kepulauan Seribu melakukan monitoring proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pulau Tidung, Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu,(6/7). Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi DKI Jakarta berharap proses coklit ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, data pemilih yang akurat dapat diperoleh dalam mendukung suksesnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.  Monitoring ini juga bagian dari bentuk komitmen KPU Provinsi DKI Jakaeta dalam meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Adapun Monitoring ini menyasar kepada pemilih masyarakat nelayan, lansia dan tokoh masyarkat.   Hadir langsung dalam kegiatan yaitu Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha.

PASCA PUTUSAN BAWASLU : KPU DKI MENERIMA PERBAIKAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

Jakarta –Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri langsung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. "Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis(4/7/2024). Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB. “Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI” tambahnya. Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024. “Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” imbuhnya.

KPU DKI Jakarta Gandeng Kelompok Disabililtas dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Jakarta,- KPU DKI Jakarta mengadakan Focus Group Discussion dengan kelompok disabilitas terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Selasa, 2/7/2024). Hal tersebut merupakan upaya dalam rangka memastikan para pemilih  penyandang disabilitas dapat terdata dengan baik dalam daftar pemilih sehingga dapat menjamin hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada pilkada 27 November mendatang.   "Kami berharap pendataan pemilih terhadap kelompok disabilitas ini dapat dilakukan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan pelayanan KPU baik pada saat hari pemungutan suara maupun strategi sosialisasi yang akan kami lakukan,” kata Fahmi Zikrillah Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta.  Fahmi menyampaikan bahwa saat ini, KPU DKI Jakarta sedang memutakhirkan data pemilih dengan melakukan pencocokkan dan penelitian (coklit) yaitu petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi daftar pemilih tersebut,  dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.  Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan bahwa hadirnya kelompok disabilitas ini menjadi dukungan bagi KPU DKI Jakarta untuk terus memperbaiki pelayanan pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta kedepan. "Saran dan masukan dari kelompok disabilitas sangat kami butuhkan", ujar Astri.   Salah satu peserta yang hadir, Kinici, perwakilan dari Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia) mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan KPU DKI Jakarta dalam memutakhirkan data pemilih untuk pilkada Jakarta 2024. Apalagi pertuni mengaku memiliki data base keanggotaan yang mutakhir. Sehingga dapat dipadankan dengan data pemilih yang ada di KPU. “Kami, PERTUNI siap bekerjasama dengan KPU DKI untuk melakukan pemadanan data sehingga diharapkan data pemilih disabilitas khususnya tuna netra dapat lebih akurat,” pungkasnya.   KPU DKI Jakarta pada pemilu 2024 yang lalu menetapkan daftar pemilih pada kelompok disabilitas sebanyak 55.285 pemilih. Jumlah tersebut tersebar ke dalam beberapa kategori disabilitas, yaitu disabilitas fisik sebanyak 14.925 pemilih, disabilitas intelektual 3.336, disabilitas mental sejumlah 9.467, sensorik wicara 22.949, sensorik rungu 1.552, dan sensorik Netra sejumlah 3.056.  Hadir pada kegiatan tersebut KPU Kabupaten Kota se DKI Jakarta, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan sejumlah organisasi kelompok penyandang disabilitas, diantaranya Pelita Indonesia, PPUA Penca, GAUN (Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional), GERKATIN (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia), HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), ITMI (Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia), LAPPCI (Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia), NLR Indonesia, PERTUNI (Persatuan Tunanetra Indonesia), Perhimpunan Jiwa Sehat, PORTASIN, Yayasan Mitra Netra, Teman Autis, YPAC, dan YDMI.