Berita Terkini

8,3 Juta Pemilih DKI Jakarta akan Di-Coklit Selama Satu Bulan

Jakarta- KPU DKI Jakarta siap menerjunkan pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih sebanyak 8.315.669 pemilih sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Mereka akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek ktp elektronik nya, memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang.  KPU DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk dapat menyambut kedatangan pantarlih dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga,  atau biodata kependudukan/Identitas Kependudukan Digital.  Proses coklit ini merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Karena implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada. "Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), " ujar Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah.  Sebagai lembaga pelayanan pemilu, KPU harus melayani 2 hal, pemilih dan peserta pemilihan. Bentuk dari melayani pemilih adalah mendata pemilih agar dapat memenuhi hak konstitusional nya untuk memilih pada pilkada mendatang.

KPU DKI Jakarta Siap Mutakhirkan Data Pemilih

Jakarta,- KPU DKI Jakarta DKI telah melantik sebanyak 29.315 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Senin (24/6/24) secara serentak di 267 kelurahan. Pantarlih tersebut tersebar di 14.775 TPS se DKI Jakarta.  Usai dilantik, pantarlih mengikuti bimtek yang dilakukan oleh PPS di masing masing kelurahan dan dilanjutkan dengan mengikuti apel kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-DKI Jakarta di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan serentak. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih sangat menentukan tahapan pemilihan selanjutnya. Hadir langsung dalam kegiatan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idross, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pantarlih se-DKI Jakarta atas kesediaannya untuk berpatisipasi dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pilkada 2024.  Selanjutnya Betty menyampaikan bahwa Pantarlih akan menjadi ujung tombak pendataan pemilih yang datang dari rumah kerumah untuk mendapatkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Hadir langsung dalam kegiatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Queen Bagagan, Karo Ops. Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tory Kristianto, Waaster Kasdam Jaya Letkol Inf Denver M. H. Napu dan jajaran perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jelang Coklit Data Pemilih, KPU DKI Jakarta Bimtek PPK dan PPS se-Provinsi DKI Jakarta

Jakarta- KPU DKI Jakarta menggelar kegiatan Training of Trainers bagi PPK/PPS dalam rangka persiapan pencocokkan dan penelitian daftar pemilih. Dalam TOT ini para peserta diajarkan sekaligus mempraktekkan tentang penggunaan aplikasi Sidalih dan e-Coklit agar memahami cara menggunakannya guna meminimalisir kekeliruan data dalam pemutakhiran data pemilih. Diharapkan dengan adanya ToT ini, PPK dan PPS dapat melalukan bimtek kepada Pantarlih dengan baik. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa data pemilih merupakan salah satu indikator kesuksesan Pilkada, sehingga diharapkan PPK/PPS dapat menyampaikan bimtek kepada pantarlih dengan sebaik mungkin, agar pelaksanaan coklit dapat berjalan dengan lancar. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menjelaskan bahwa kualitas data pemilih sangat ditentukan dari proses coklit yang dilakukan pantarlih mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli mendatang. "Coklit merupakan pintu pertama untuk menyisir data pemilih, dan memastikan semua warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat dapat didata dalam daftar pemilih", ungkap Fahmi. Oleh karena itu, Fahmi berharap dalam melakukan coklit data pemilih nanti, pantarlih dapat bekerja dengan sungguh-sungguh agar dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir. Kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe berharap materi kegiatan ini dapat diterima dengan baik sehingga PPK/PPS juga dapat disampaikan dengan maksimal oleh pantarlih. Sementara, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina mengatakan bahwa salah satu dampak dari pemutakhiran data pemilih adalah menjadi dasar dalam menetapkan kebutuhan logistik nanti.  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengingatkan bahwa selain melakukan coklit pantarlih juga merupakan agen-agen sosialiasi pilkada DKI Jakarta. Sehingga diharapkan pantarlih dapat menyampaikan informasi bahwa pilkada akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Khadir menegaskan bahwa saat ini KPU Provinsi DKI Jakarta telah mendistribusikan logistik atribut pantarlih ke seluruh satker KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, oleh karena itu seluruh petugas pantarlih wajib menggunakan atribut pantarlih secara lengkap pada saat melakukan coklit dilapangan.

KPU DKI Jakarta Menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Calon Perseorangan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. “Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui SILON” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, (18/6). Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin. “Dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” tambahnya. Atas hasil verifikasi perbaikan tersebut,apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan,  KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan  melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Hadir dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Menerima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Kesatu Calon Perseorangan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. "kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terupload" kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya. KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 23:59. Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi. "hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dujungan minimal karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni " tambahnya. Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

KPU DKI Jakarta Menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. “Proses verifikasi administrasi dimulai sejak Selasa, 21 Mei hingga 1 Juni 2024” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya. “Jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat” tambahnya. Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan yang berlangsung dari tanggal 3 -7 Juni 2024 berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi. “Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui SILON,” jelas Dody. Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan mulai 8-18 Juni 2024.