Berita Terkini

Jelang Pilkada, KPU Provinsi DKI Lakukan Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Jakarta,- KPU Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemetaan TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 pada tanggal 27 hingga 29 Mei 2024, di Sentul Bogor. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menjelaskan bahwa saat ini KPU Provinsi Bersama KPU Kab/Kota se DKI Jakarta sedang menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669. Angka tersebut bertambah sebanyak 62.772 pemilih dibandingkan dengan DPT pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih. Penyusunan daftar pemilih tersebut dilakukan dengan melakukan pemetaan TPS, yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang. Fahmi menambahkan bahwa Pemetaan TPS ini sangat penting dilakukan, karena akan berimplikasi pada banyak hal. “Pertama, hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli mendatang. Kedua, hasil pemetaan TPS ini menjadi dasar dalam menentukan berapa jumlah pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Ketiga, akan berdampak pada berapa jumlah TPS yang akan dibentuk pada pilkada mendatang dan tentu akan berkonsekuensi pada kebutuhan anggaran pembentukan TPS, rekrutmen KPPS, logistik dan lain sebagainya”, ujar Fahmi. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, dirinya menekankan agar jumlah pemilih pada setiap TPS dapat dioptimalisasi hingga 600 orang per TPS. Lebih lanjut, Betty mengingatkan bahwa ada 4 aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemetaan TPS. “Pertama, tidak menggabungkan kelurahan, kedua kemudahan pemilih ke TPS, ketiga tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan keempat adalah aspek geografis. 4 hal tersebut harus betul-betul dipertimbangkan dalam pemetaan TPS”, ungkap Betty. Betty berpesan agar KPU DKI Jakarta melakukan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan lancar.

KPU DKI Jakarta Gelar Peluncuran Tahapan Pilkada di Monas

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 pada Sabtu, 25 Mei 2024 di Lapangan Selatan Monas pukul 19.00 WIB. "Lauching tahapan adalah tanda bahwa KPU DKI Jakarta telah siap melaksanakan Pemilihan Gubernur Serentak pada 27 November 2024" kata Astri Megatari Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta. Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rangka mensosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta memasifkan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat khususnya warga DKI Jakarta. “KPU Provinsi DKI Jakarta akan memperkenalkan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam acara tersebut. Juga akan ada booth sosialisasi Pilkada dari KPU Kabupaten dan kota serta voucher jajanan betawi bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam games di booth tersebut,” tambah Astri.  Acara peluncuran nanti akan dihadiri oleh musisi ternama Indonesia yaitu Armada Band beserta band lokal lainnya. KPU Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk hadir memeriahkan kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 besok malam. Acara tersebut akan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, ormas, kelompok masyarakat serta media.

KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemetaan TPS

Jakarta - Untuk memastikan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-DKI Jakarta dalam melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan pemetaan TPS untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis,(23/5). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam sambuatnnya mengatakan bahwa persiapan pemetaan TPS ini penting dilakukan, untuk memetakan perkiraan berapa jumlah TPS yang akan dibentuk pada Pilgub mendatang.  Oleh karena itu, Wahyu berpesan untuk dapat membangun koordinasi yang baik dengan stakeholder di wilayah masing-masing, seperti Lurah, RT/RW dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyampaikan bahwa pemetaan TPS ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menghitung berapa jumlah DPT dan jumlah TPS yang akan dibentuk pada pelaksanaan pilgub mendatang. Sebab, hal tersebut akan berimplikasi terhadap jumlah pantarlih yang akan direkrut, termasuk juga alokasi anggaran untuk pendirian TPS dan KPPS yang bertugas.  Lebih lanjut Fahmi menyampaikan, pada saat pemetaan TPS harus memperhatikan beberapa aspek. Pertama, tidak  menggabungkan kelurahan, kedua kemudahan pemilih ke TPS, ketiga tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan terakhir adalah aspek geografis.  Fahmi menambahkan bawah dalam melakukan pemetaan TPS dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang. Kegiatan dilanjutkan dengan acara sharing experiences dengan para mantan anggota KPU periode lalu. Hal itu dilakukan untuk memotret pengalaman dan pelajaran dari masa lalu. Partono (anggota KPU Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2018 - 2023) mengingatkan bahwa DKI Jakarta merupakan barometer nasional, karena mulai dari aktivis, politisi hingga media masa berada di DKI Jakarta. Sehingga perlu adanya extra kehati-hatian dalam menjalankan tahapan Pilkada ini terutama dalam daftar pemilih.  Narasumber lainnya, Muhammad Sidiq Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2013 - 2018, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan, pengelolaan daftar pemilih menjadi penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, tahapan pemilihan bisa saja dibilang selesai setengahnya jika daftar pemilih akurat dan komprehensif.  Pemateri yang terakhir adalah Ahmad Barizi Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Periode 2018 - 2023, dirinya menyampaikan bahwa menciptakan daftar pemilih yang berkualitas diperlukan sinergisitas dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

KPU DKI Jakarta Menyatakan Kelengkapan Dukungan untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. "Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam Silon" kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya. Pasangan bakal calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perserorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis,(16/5). Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan bahwa keduanya telah memenuhi minimal syarat dukungan jalur peseorangan yaitu sebanyak 618.968 yang tersebar di empat Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. "Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi" kata Astri. KPU Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 840.640 dukungan yang telah diunggah ke Silon terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, Kota Jakarta Pusat 516.825, Kota Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206 dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan. KPU Provinsi akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai dengan tanggal 29 Mei 2024. Adapun tahapan verifikasi administrasi adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin. Selain itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan atas dukungan mulai dari Senin, 13 Mei 2024 sampai dengan Jumat, 26 Juli 2024.

KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.  "Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.  Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. "Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T. tambahnya. Berikut adalah profil dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan:  1. Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H, umur 58, pekerjaan wiraswasta dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T. , umur 55, pekerjaan wiraswasta. Berdasarkan Surat Dinas KPU RI,  penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon. Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.  Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka. "Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. Sementara itu Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.  Dirinya juga mengatakan bahwa bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya. "Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" katanya.  Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024. "Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," katanya. Dirinya juga mengatakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024. Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu : a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik;  3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;  4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;   7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;   8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);  9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan  10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.