Berita Terkini

KPU Ucapkan Terima Kasih Atas Kinerja PPK dan PPS

Jakarta-Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari lalu.  Setelah peluncuran tersebut, Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dimulai pada 17 April 2024 . Di saat yang bersamaan, jajaran KPU masih harus mengikuti sengketa PHPU di MK. Meskipun Pemilu telah usai dilaksanakan, para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap seluruh tahapan proses Pemilu 2024.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai peran penting dan tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan Pemilu lalu, bahkan bisa dinilai sangat menentukan suksesnya hari pelaksanaan Pemilu.  Oleh karena itu, dirinya mengucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah berpartisipasi aktif di dalam tahapan Pemilu. "Pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi - tingginya kepada seluruh petugas Badan Adhoc yang telah berpartisipasi aktif di dalam kegiatan pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari" kata Wahyu Dinata. Tak lupa, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi mengatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 berhasil diselenggarakan dengan baik karena  semangat dan kerja keras petugas badan adhoc.  Sebelumnya, proses pemungutan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif pada Pemilu telah selesai dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.  Adapun jumlah PPK sebanyak 220 yang terdiri dari Jakarta Pusat 40 orang, Jakarta Timur 50 orang, Jakarta Barat 40 orang, Jakarta Selatan 50 orang, Jakarta Utara 30 orang dan Adm Kepulauan Seribu sebanyak 10 orang. Serta  PPS sebanyak 801 yang terdiri dari Jakarta Pusat 132 orang, Jakarta Timur 196 orang, Jakarta Barat 168 orang, Jakarta Selatan 195 orang, Jakarta Utara 93 orang dan Adm Kepulauan Seribu 18 orang.

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Jakarta - Tahapan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah dimulai sejak 26 Januari 2024. "Tahapan perencanaan program dan anggaran sudah dimulai sejak 26 Januari 2024. Sebanyak 546 daerah termasuk DKI Jakarta akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, (2/4).  Selain itu Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina menjelaskan tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 secara garis besar dibagi menjadi tahapan persiapan, pencalonan, hingga penyelenggaraan. Tahapan persiapan sendiri sudah dilakukan sejak 26 Januari 2024 lalu.    Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.   "Untuk pembentukan badan adhoc yaitu  PPK dan PPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri. Terkait bagaimana proses rekrutmennya kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Nelvia.    Sedangkan untuk pendaftaran calon peserta Pilkada, Nelvia mengumumkan akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan bahwa saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau Pilkada. Berbeda dengan akreditasi pemantau Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu, akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU. "Pendaftaran pemantau Pilkada dilaksanakan mulai dari 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024. Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Untuk formulirnya dapat diunduh di bit.ly/PENGUMUMANPEMANTAUKPUDKI. Setalah semua syarat dokumen dilengkapi, silakan membawa dokumennya dan datang langsung ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta" kata Astri.  Astri juga memaparkan sejumlah persyaratan pendaftaran pemantau Pilkada diantaranya adalah berbadan hukum,  independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi.  Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyampaikan bahwa mulai tanggal 5 Mei 2024 mendatang, pasangan calon perseorangan sudah dapat memulai mengumpulkan dukungan. Sesuai  Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dapat mendaftar Pilkada 2024. Namun, terdapat syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya. "Para pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan berupa KTP dan formulir dukungan yang dapat diunduh di laman jakarta.kpu.go.id," ujar Dody. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dibutuhkan syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024. Jumlah dukungan itu harus tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. "7,5 persen sama dengan 618.968 dukungan. Ini mumpung masih ada waktu yang cukup, silakan untuk mempersiapkan diri. Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya," lanjut Dody.

KPU DKI Jakarta Gelar Focus Group Discussion (FGD) Tema, Konsep, Desain Maskot dan Jingle Pilkada Provinsi DKI Jakarta

Jakarta-Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tema, Konsep, Desain Maskot dan Jingle dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta Pusat pada Senin,(1/4). Dalam sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.  Menurutnya, maskot merupakan personifikasi wujud karakter tertentu dengan sifat dan ciri khas yang mewakili Provinsi DKI Jakarta dengan  yang lainnya.  "Maskot adalah salah satu alat komunikasi antara DKI Jakarta dengan lain nya. Begitu juga jingle punya ciri khas budaya yang nantinya maskot dan jingle menggambarkan keberagaman budaya masyarakat tertentu dalam pelaksanaan Pilkada 2024" kata Astri.  Selain itu, maskot dapat menjadi alat komunikasi sekaligus media promosi yang efektif. Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan upaya KPU DKI Jakarta memberikan ruang diskusi kepada para pakar dan ahli untuk merumuskan tema, slogan, konsep, desain maskot dan jingle dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya kegiatan ini, semua tamu undangan memberikan masukan-masukan yang dimana nanti akan dihimpun dan dijadikan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat maskot dan jingle Pilkada DKI Jakarta.

Persiapan Pilkada 2024, KPU DKI Susun Rencana Kegiatan

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Jakarta pada 27 - 29 Maret 2024. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama Anggota Astri Megatari, Nelvia Gustina, Dody Wijaya, Fahmi Zikrillah, Muhammad Tarmizi  dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir menjelaskan tujuan rapat ini adalah Pertama, untuk menyusun perencanaan program pemilihan dan Kedua, membuat timeline jadwal tahapan dengan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. "Pilkada 2024 sedikit berbeda dengan pilkada sebelumnya, dimana saat ini ada tahapan yang beririsan antara tahapan Pemilu dan Pilkada. Sehingga perlu konsentrasi lebih antara tahapan Pemilu dan Pemilihan yang beririsan itu" kata Wahyu. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI sekaligus Ketua Koordinator Wilayah Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, DKI Jakarta akan menjadi sorotan publik. Untuk itu Betty mengingatkan untuk bekerja sebaik mungkin, dirinya meminta untuk memetakan ulang kasus-kasus yang terjadi pada Pemilu 2024 serta ciri kekhasan daerah masing-masing dalam melakukan pendekatan sosialisasi. Selain itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa DKI Jakarta merupakan contoh bagi KPU Provinsi lain, oleh karena itu dirinya mengingatkan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta harus bersiap melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.  "Setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda, DKI yang merupakan wilayah starategis sehingga perlu perhatian khusus dalam penyelenggaraan Pilkada" tambahnya. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan metode breakout class masing-masing Divisi untuk memaparkan rencana dan strategi dalam menghadapi tahapan Pilkada yang akan datang.  Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mewujudkan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Syarat Dukungan Perseorangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024

Jakarta- Tahapan penyelenggaraan Pilkada yaitu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang.   “Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024”, ujar  Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.   Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, Perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, dengan ketentuan : 1. Provinsi dengan jumlah pemilih: a. sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); c. lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); d. lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen). 2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.   “Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside  https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil“, sambung Wahyu.   Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan. Selengkapnya klik di sini