Berita Terkini

Mendagri Ajak Masyarakat Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di kediaman Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024). Proses coklit dilakukan petugas Panitia Pemuthakiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Senayan, Jakarta Selatan bernama Shilfana didampingi Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dan Ketua KPU Jakarta Selatan Taqiyuddin serta anggota Mega Agustin dan diawasi langsung oleh pengawas pemilu. "Assalamualaikum, selamat sore Bapak Menteri. Kedatangan kami di sini ingin melakukan pencocokan dan penelitian atau yang biasa disebut coklit, karena nama bapak dan keluarga terdaftar di TPS 001, kelurahan Senayan” ujar Fahmi saat bertemu Mendagri. Pantarlih kemudian mencocokkan dan meneliti (coklit) kebenaran data yang ada di dalam formulir daftar pemilih dengan dokumen kependudukan Mendagri. “Apakah sudah benar data Bapak dan keluarga yang ada di dalam daftar pemilih?” tanya Shilfana. “Ya sudah betul semua", jawab Tito. Seusai proses coklit Mendagri kemudian diminta menandatangani stiker coklit dan formulir A. Tanda Bukti Coklit, sebagai bukti bahwa Mendagri sudah dicoklit dan terdaftar sebagai pemilih pada pilkada Jakarta mendatang. Stiker itu kemudian ditempelkan Shilfana di pintu masuk kediaman mendagri. Seusai coklit Mendagri menyampaikan proses tersebut merupakan bukti dirinya dan keluarga sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. “Hari ini saya dan keluarga sudah dicoklit dan terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.” terang Mendagri. Mendagri mengimbau masyarakat agar bersama-sama menyukseskan pemutakhiran data pemilih demi suksesnya Pilkada 2024. " Data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif adalah salah satu indikator kesuksesan pilkada mendatang. Untuk itu saya mengajak agar masyarakat bersama-sama menyukseskan pelaksanaan coklit pilkada 2024", ungkap Mendagri. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengajak warga Jakarta untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau belum. “Saya mengajak, mengimbau seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat,” jelas Fahmi. Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah hingga 24 Juli 2024.

KPU DKI Bahas Pilkada Putaran Kedua Bersama Partai Politik

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Oleh karena itu, mendapatkan masukkan dalam penyusunan materi muatan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang tahapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Disccusion dengan peserta Partai Politik di Jakarta pada Jumat,(19/7). Dalam pembukanya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kolaborasi antara KPU dengan peserta Pemilu tidak berhenti pada Pemilu lalu, namun juga hinga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kedepan. Untuk itu, dirinya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan masukkan yang konstruktif untuk menjadi bahan evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2034 mendatang.  Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini akan mendampatkan rumusan strategis terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.  Saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan kemungkinan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2024 digelar dua putaran. Penerapan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.  Setalah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian pendapat dan masukan dari seluruh perwakilan Partai Politik dan direspon oleh para Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Astri Megatari, Fahmi Zikrillah dan Muhammad Tarmizi. Hadir langsung dalam kegiatan yaitu Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir dan Seluruh Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu.

KPU DKI Jakarta Bahas Isu Pilkada Terkini bersama Stakeholder dalam Coffee Morning

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Coffee Morning bersama para stakeholder dikantor KPU DKI Jakarta, Senin (29/7).  "120 hari kedepan pilgub DKI Jakarta akan digelar, coffee morning bersama stakeholder ini untuk membangun koordinasi serta bertukar informasi guna mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024" kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menegaskan bahwa agenda coffee morning ini akan rutin dilaksanakan untuk menginformasi terkait dengan tahapan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Jakarta Tahun 2024. "Tahapan yang sedang berlangsung per hari ini, ada dua tahapan yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi administrasi kedua tahapan pencalonan perseorangan Gubenur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024" kata Astri. KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024 telah selesai melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan total 8.315.669 pemilih. "Berdasarkan data DP4 dari kemendagri dan hasil sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir terdapat 8.315.669 pemilih di DKI Jakarta, namun setelah coklit, angka tersebut ada pergerakan, karena peristiwa kependudukan yang cukup dinamis. Setelah itu kami akan melakukan penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan rekapitulasi secara berjenjang untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)" kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah.  Daftar Pemilih Sementara nantinya akan diumumkan selama 10 hari pasca rekapitulasi di tingkat provinsi melalui website, media sosial maupun papan pengumuman di lingkungan RT/RW untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di dalam DPS, termasuk apabila ditemukan ada warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih masuk dalam DPS akan dicoret dari daftar pemilih. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya kemudian menjelaskan mengenai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. “ 24 Agustus mendatang, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta baik dari jalur partai politik maupun perseorangan” ujar Dody.   Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. "Setelah mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU DKI” tambahnya.

KPU DKI Jakarta Menerima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Kedua Calon Perseorangan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. "Kemarin tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI  memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang" kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya. KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 25 Juli lalu dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23:59. Sesuai ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran. Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon.  "Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggai 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024" tambahnya. Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kesatu untuk Calon Perseorangan

Jakarta - Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 telah dilaksanakan.  "Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di 4 kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.  Proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain. Atas hasil verifikasi faktual kesatu ini, bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25 - 27 Juli 2024. Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli - 1 Agustus 2024. Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.

8,3 Juta Pemilih DKI Jakarta Sudah Di-Coklit

Jakarta - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir hari ini, Rabu (24/7/2024). KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa coklit telah selesai 100%. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengkonfirmasi hal tersebut. “Alhamdulillah, proses coklit di DKI Jakarta per hari ini jam 16.00 sudah rampung 100%. Sebanyak 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se Jakarta telah tercoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Terimakasih kepada semua pantarlih, warga Jakarta dan sejumlah stakeholder yang telah bersinergi untuk pelaksanaan tahapan coklit ini” ungkap Fahmi. Fahmi menambahkan, angka tersebut kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan hasil coklit di lapangan.  Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa setelah coklit berakhir, maka berikutnya PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. “Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemiliih Sementara secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di Provinsi” ujar Fahmi. Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan dimulai tanggal 1-3 Agustus di Tingkat PPS (kelurahan), 5-7 Agustus di Tingkat PPK (kecamatan), 9-11 Agustus di Tingkat KPU Kab/Kota dan 14-17 Agustus di Tingkat Provinsi. Setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat. Fahmi mengimbau kepada warga Jakarta untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih. “Saya mengajak, seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya terdaftar atau belum terdaftar melalui website: cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat” jelas Fahmi.

🔊 Putar Suara