Berita Terkini

KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemetaan TPS

Jakarta - Untuk memastikan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-DKI Jakarta dalam melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan pemetaan TPS untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis,(23/5). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam sambuatnnya mengatakan bahwa persiapan pemetaan TPS ini penting dilakukan, untuk memetakan perkiraan berapa jumlah TPS yang akan dibentuk pada Pilgub mendatang.  Oleh karena itu, Wahyu berpesan untuk dapat membangun koordinasi yang baik dengan stakeholder di wilayah masing-masing, seperti Lurah, RT/RW dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyampaikan bahwa pemetaan TPS ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menghitung berapa jumlah DPT dan jumlah TPS yang akan dibentuk pada pelaksanaan pilgub mendatang. Sebab, hal tersebut akan berimplikasi terhadap jumlah pantarlih yang akan direkrut, termasuk juga alokasi anggaran untuk pendirian TPS dan KPPS yang bertugas.  Lebih lanjut Fahmi menyampaikan, pada saat pemetaan TPS harus memperhatikan beberapa aspek. Pertama, tidak  menggabungkan kelurahan, kedua kemudahan pemilih ke TPS, ketiga tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan terakhir adalah aspek geografis.  Fahmi menambahkan bawah dalam melakukan pemetaan TPS dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang. Kegiatan dilanjutkan dengan acara sharing experiences dengan para mantan anggota KPU periode lalu. Hal itu dilakukan untuk memotret pengalaman dan pelajaran dari masa lalu. Partono (anggota KPU Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2018 - 2023) mengingatkan bahwa DKI Jakarta merupakan barometer nasional, karena mulai dari aktivis, politisi hingga media masa berada di DKI Jakarta. Sehingga perlu adanya extra kehati-hatian dalam menjalankan tahapan Pilkada ini terutama dalam daftar pemilih.  Narasumber lainnya, Muhammad Sidiq Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2013 - 2018, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan, pengelolaan daftar pemilih menjadi penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, tahapan pemilihan bisa saja dibilang selesai setengahnya jika daftar pemilih akurat dan komprehensif.  Pemateri yang terakhir adalah Ahmad Barizi Anggota KPU Kota Jakarta Selatan Periode 2018 - 2023, dirinya menyampaikan bahwa menciptakan daftar pemilih yang berkualitas diperlukan sinergisitas dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

KPU DKI Jakarta Menyatakan Kelengkapan Dukungan untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. "Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam Silon" kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya. Pasangan bakal calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perserorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis,(16/5). Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan bahwa keduanya telah memenuhi minimal syarat dukungan jalur peseorangan yaitu sebanyak 618.968 yang tersebar di empat Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. "Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi" kata Astri. KPU Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 840.640 dukungan yang telah diunggah ke Silon terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, Kota Jakarta Pusat 516.825, Kota Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206 dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan. KPU Provinsi akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai dengan tanggal 29 Mei 2024. Adapun tahapan verifikasi administrasi adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin. Selain itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan atas dukungan mulai dari Senin, 13 Mei 2024 sampai dengan Jumat, 26 Juli 2024.

KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.  "Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.  Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. "Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T. tambahnya. Berikut adalah profil dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan:  1. Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H, umur 58, pekerjaan wiraswasta dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T. , umur 55, pekerjaan wiraswasta. Berdasarkan Surat Dinas KPU RI,  penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon. Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.  Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka. "Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. Sementara itu Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.  Dirinya juga mengatakan bahwa bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya. "Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" katanya.  Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024. "Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," katanya. Dirinya juga mengatakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024. Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu : a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik;  3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;  4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;   7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;   8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);  9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan  10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

KPU Ucapkan Terima Kasih Atas Kinerja PPK dan PPS

Jakarta-Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari lalu.  Setelah peluncuran tersebut, Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dimulai pada 17 April 2024 . Di saat yang bersamaan, jajaran KPU masih harus mengikuti sengketa PHPU di MK. Meskipun Pemilu telah usai dilaksanakan, para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap seluruh tahapan proses Pemilu 2024.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai peran penting dan tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan Pemilu lalu, bahkan bisa dinilai sangat menentukan suksesnya hari pelaksanaan Pemilu.  Oleh karena itu, dirinya mengucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah berpartisipasi aktif di dalam tahapan Pemilu. "Pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi - tingginya kepada seluruh petugas Badan Adhoc yang telah berpartisipasi aktif di dalam kegiatan pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari" kata Wahyu Dinata. Tak lupa, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi mengatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 berhasil diselenggarakan dengan baik karena  semangat dan kerja keras petugas badan adhoc.  Sebelumnya, proses pemungutan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif pada Pemilu telah selesai dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.  Adapun jumlah PPK sebanyak 220 yang terdiri dari Jakarta Pusat 40 orang, Jakarta Timur 50 orang, Jakarta Barat 40 orang, Jakarta Selatan 50 orang, Jakarta Utara 30 orang dan Adm Kepulauan Seribu sebanyak 10 orang. Serta  PPS sebanyak 801 yang terdiri dari Jakarta Pusat 132 orang, Jakarta Timur 196 orang, Jakarta Barat 168 orang, Jakarta Selatan 195 orang, Jakarta Utara 93 orang dan Adm Kepulauan Seribu 18 orang.

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Jakarta - Tahapan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah dimulai sejak 26 Januari 2024. "Tahapan perencanaan program dan anggaran sudah dimulai sejak 26 Januari 2024. Sebanyak 546 daerah termasuk DKI Jakarta akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, (2/4).  Selain itu Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina menjelaskan tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 secara garis besar dibagi menjadi tahapan persiapan, pencalonan, hingga penyelenggaraan. Tahapan persiapan sendiri sudah dilakukan sejak 26 Januari 2024 lalu.    Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.   "Untuk pembentukan badan adhoc yaitu  PPK dan PPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri. Terkait bagaimana proses rekrutmennya kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Nelvia.    Sedangkan untuk pendaftaran calon peserta Pilkada, Nelvia mengumumkan akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan bahwa saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau Pilkada. Berbeda dengan akreditasi pemantau Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu, akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU. "Pendaftaran pemantau Pilkada dilaksanakan mulai dari 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024. Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Untuk formulirnya dapat diunduh di bit.ly/PENGUMUMANPEMANTAUKPUDKI. Setalah semua syarat dokumen dilengkapi, silakan membawa dokumennya dan datang langsung ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta" kata Astri.  Astri juga memaparkan sejumlah persyaratan pendaftaran pemantau Pilkada diantaranya adalah berbadan hukum,  independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi.  Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyampaikan bahwa mulai tanggal 5 Mei 2024 mendatang, pasangan calon perseorangan sudah dapat memulai mengumpulkan dukungan. Sesuai  Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dapat mendaftar Pilkada 2024. Namun, terdapat syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya. "Para pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan berupa KTP dan formulir dukungan yang dapat diunduh di laman jakarta.kpu.go.id," ujar Dody. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dibutuhkan syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024. Jumlah dukungan itu harus tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. "7,5 persen sama dengan 618.968 dukungan. Ini mumpung masih ada waktu yang cukup, silakan untuk mempersiapkan diri. Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya," lanjut Dody.

🔊 Putar Suara