Berita Terkini

KPU DKI Jakarta Gelar Focus Group Discussion (FGD) Tema, Konsep, Desain Maskot dan Jingle Pilkada Provinsi DKI Jakarta

Jakarta-Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tema, Konsep, Desain Maskot dan Jingle dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta Pusat pada Senin,(1/4). Dalam sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.  Menurutnya, maskot merupakan personifikasi wujud karakter tertentu dengan sifat dan ciri khas yang mewakili Provinsi DKI Jakarta dengan  yang lainnya.  "Maskot adalah salah satu alat komunikasi antara DKI Jakarta dengan lain nya. Begitu juga jingle punya ciri khas budaya yang nantinya maskot dan jingle menggambarkan keberagaman budaya masyarakat tertentu dalam pelaksanaan Pilkada 2024" kata Astri.  Selain itu, maskot dapat menjadi alat komunikasi sekaligus media promosi yang efektif. Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan upaya KPU DKI Jakarta memberikan ruang diskusi kepada para pakar dan ahli untuk merumuskan tema, slogan, konsep, desain maskot dan jingle dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya kegiatan ini, semua tamu undangan memberikan masukan-masukan yang dimana nanti akan dihimpun dan dijadikan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat maskot dan jingle Pilkada DKI Jakarta.

Persiapan Pilkada 2024, KPU DKI Susun Rencana Kegiatan

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Jakarta pada 27 - 29 Maret 2024. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama Anggota Astri Megatari, Nelvia Gustina, Dody Wijaya, Fahmi Zikrillah, Muhammad Tarmizi  dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir menjelaskan tujuan rapat ini adalah Pertama, untuk menyusun perencanaan program pemilihan dan Kedua, membuat timeline jadwal tahapan dengan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. "Pilkada 2024 sedikit berbeda dengan pilkada sebelumnya, dimana saat ini ada tahapan yang beririsan antara tahapan Pemilu dan Pilkada. Sehingga perlu konsentrasi lebih antara tahapan Pemilu dan Pemilihan yang beririsan itu" kata Wahyu. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI sekaligus Ketua Koordinator Wilayah Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, DKI Jakarta akan menjadi sorotan publik. Untuk itu Betty mengingatkan untuk bekerja sebaik mungkin, dirinya meminta untuk memetakan ulang kasus-kasus yang terjadi pada Pemilu 2024 serta ciri kekhasan daerah masing-masing dalam melakukan pendekatan sosialisasi. Selain itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa DKI Jakarta merupakan contoh bagi KPU Provinsi lain, oleh karena itu dirinya mengingatkan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta harus bersiap melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.  "Setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda, DKI yang merupakan wilayah starategis sehingga perlu perhatian khusus dalam penyelenggaraan Pilkada" tambahnya. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan metode breakout class masing-masing Divisi untuk memaparkan rencana dan strategi dalam menghadapi tahapan Pilkada yang akan datang.  Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mewujudkan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Syarat Dukungan Perseorangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024

Jakarta- Tahapan penyelenggaraan Pilkada yaitu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang.   “Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024”, ujar  Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.   Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, Perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, dengan ketentuan : 1. Provinsi dengan jumlah pemilih: a. sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); c. lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); d. lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen). 2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.   “Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside  https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil“, sambung Wahyu.   Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan. Selengkapnya klik di sini

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi DKI Jakarta

Jakarta - Hari pertama rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta, telah selesai dibacakan untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat dan terakhir untuk Kota Jakarta Timur. Sebelum memulai pleno rekapitulasi, dalam pembukaan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan jika pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pasal 15 huruf f menyebutkan, tugas KPU Provinsi adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota. “Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum,” ungkap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang diselenggarakan selama tiga hari, dari tanggal 7-9 Maret 2024 di Jakarta.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Apel Senin Pagi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta gelar Apel Senin Pagi di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin, (17/2) yang diikuti oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta Pegawai Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Bertindak selaku pembina apel pagi adalah Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Dirja Abdul Kadir yang dalam amanahnya menyampaikan beberapa hal, yang pertama adalah dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 bukan berarti pekerjaan bagi penyelenggaran Pemilu khususnya KPU telah selesai, tetapi masih menyisakan beberapa hal untuk diselesaikan yaitu pengarsipan serta pertanggungjawaban tata kelola keuangan. Dirja berpesan kepada jajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk tetap menyelesaikan tugas-tugas pasca Pemilu dan Pilkada tersebut dengan tetap menjaga kesehatan, komitmen, loyalitas serta profesionalitas. Selanjutnya, Dirja berharap kepada seluruh jajaran untuk adaptif dan supportif terhadap Instruksi Presiden No. 1 Tahun2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah gencar mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai bagian dari pemerintah sudah semestinya mendukung dan terlibat penuh dalam melakukan langkah- langkah efisiensi anggaran yang diambil oleh Pemerintah.

🔊 Putar Suara