Jakarta-Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang semakin dekat, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, pada Senin (23/10).
Dengan melibatkan pemangku kepentingan tingkat Provinsi DKI Jakarta yaitu Kepolisian, Bawaslu, Bakesbangpol, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Dinas Perhubungan dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.
"Sebelum pelaksanaan tahapan Kampanye, KPU harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah terkait lokasi pemasangan APK. Masukan tersebut sangat penting untuk kami menyusun Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait lokasi pemasangan APK," terangnya.
Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas Astri Megatari mengatakan selama 75 hari masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta Pemilu dapat melakukan kampanye dengan cara penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum dan pemasangan APK di tempat umum. "Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan pasal 298 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Astri.
Selain itu, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI R.M Tamo P.S mengatakan bahwa pemasangan APK juga harus memperhatikan ketentuan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan pihaknya siap mendukung dalam hal penertiban APK saat memasuki masa kampanye.
Setelah berkoordinasi dengan para stakeholder, KPU DKI Jakarta akan mengeluarkan Keputusan KPU tingkat provinsi mengenai lokasi pemasangan APK.