Berita Terkini

FGD Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focussed Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Tahun 2024 masih menggunakan dapil yang lama. Sunardi berharap ahli yang diundang dalam kesempatan ini bisa memberi masukan terkait penataaan dapil yang ideal.  " Dalam rapat kemarin sore di DPR terdapat point penting, yaitu Pemerintah telah menetapkan untuk menggunakan dapil yang lama, kami berharap Narasumber bisa memberikan masukan dan saran, serta tanggapan terkait dengan proses penataan dapil. Maka dari itu, KPU DKI Jakarta mengundang para ahli untuk bisa memberikan pandangan terkait dengan penataan dapil yang ideal," ujar Sunardi. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi ini dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin selaku Moderator, bersama tiga pembicara, antara lain adalah Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama, Dosen Hukum Konstitusi Universitas Nahdlatul Ulama Ahsanul Minal, dan Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan.  Pada paparan yang disampaikan ketiganya mengatakan bahwa penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Hadir mewakili KPU Provinsi DKI Jakarta yakni Anggota Nurdin, Marlina, Partono, Deti Kurniawati, M. Tarmidzi, dan Muhaimin, didampingi Kepala Bagian, Pejabat Fungsional Ahli Madya, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Sementara turit hadir mewakili KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari masing-masing KPU Kota/Kabupaten.

KPU DKI Jakarta Penuhi Panggilan Mediasi Bawaslu DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memenuhi panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada Rabu (11/1) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta atas gugatan sengketa yang diajukan oleh bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan DKI Jakarta Pemilu 2024. Langkah ini merupakan wujud komitmen KPU Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan tahapan Pemilu taat dan patuh mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, bakal calon Anggota DPD yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Ilyas, Syifa Awalia dan Saladin Brivin Nainggolan. Pengajuan gugatan dilayangkan atas syarat minimal dukungan anggota DPD  yang telah diterima KPU DKI Jakarta dalam bentuk fisik dan diberikan tanda terima yang kemudian diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam untuk melakukan penginputan data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Anggota DPD (Silon DPD). Namun hingga batas waktu berakhir, para bakal calon tersebut tidak dapat memenuhi syarat minimal dukungan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan tanda pengembalian oleh KPU DKI Jakarta. Pada mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak Pemohon (bakal calon Anggota DPD) dan Termohon (KPU DKI Jakarta) telah dicapai kesepakatan, yaitu KPU Memberikan kesempatan waktu kepada bakal calon Anggota DPD untuk melakukan submit data dukungan pemilih pada Silon DPD sampai dengan batas waktu yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi masing-masing.

KPU DKI Jakarta Fasilitasi Sosialisasi Pemilu 2024 bagi Penyandang Disabilitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi Sosialisasi Pemilu bagi Penyandang Disabilitas Tuli Buta dan Akses Pendampingannya bersama Perkumpulan Tuli Buta Indonesia (Pelita Indonesia ) di KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu  (11/1) pagi.  Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh  puluhan penyandang disabilitas dari Pelita Indonesia yang disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Marlina, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Binsar S.T. Siagian, serta Kasubbag Umum dan Logistik Supriyanto. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi menjelaskan, KPU DKI akan memastikan bahwa proses memberi pelayanan terutama bagi pemilih akan dilayani dengan sebaik baiknya.  "Kami memastikan bahwa dalam proses pelayanan, terutama bagi pemilih akan kami catat dan kemudian untuk bisa menggunakan haknya di TPS dengan sebaik-baiknya", ungkap Sunardi dalam sambutan di kegiatan sosialisasi tersebut. Lebih lanjut Sunardi menyampaikan bahwa syarat utama pemilih untuk mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti harus mempunyai e-KTP.  " e-KTP adalah syarat untuk bisa didaftar sebagai pemilih, jadi dasar awalnya bapak/ibu harus mempunyai E-KTP untuk bisa didaftar menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti," tambahnya. Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Marlina yang menjadi Narasumber pada kegiatan ini menyampaikan kepada peserta tahapan pemilu serentak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024, serta  disosialisasikan hari pemungutan dan penghitungan suara,14 Februari 2024. Dikesempatan yg sama, Marlina mengingatkan peserta untuk memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih melalui laman www.cekdptonline.kpu.go.id. Dalam kegiatan ini, KPU DKI Jakarta juga memperagakan proses pemilih dengan disabilitas memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS), beserta alat kelengkapan pemungutan suara lainnya. Dikesempatan yang sama, mewakili Pelita Indonesia, Chandra mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi beserta jajaran Sekretariat telah bersedia menerima Pelita Indonesia untuk belajar bagaimana menyalurkan aspirasi dan haknya untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024 nanti. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Sunardi beserta jajarannya yang bersedia menerima Pelita untuk belajar bagaimana menyalurkan aspirasinya, menyalurkan hak memilihnya nanti pada Pemilu Serentak 2024," ujarnya. Selain itu, Chandra juga berharap KPU Provinsi DKI Jakarta maupun KPU RI lebih mengenal penyandang disabilitas, dimana  penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam mengikuti pesta demokrasi Pemilu.  " Kami inginkan KPU Provinsi maupun KPU Republik Indonesia bisa lebih mengenal disabilitas, Hak politik disabilitas khususnya pemilihan pemilu, itu sudah dijamin oleh berbagai Undang-undang Nasional maupun Internasional bahwa disabilitas mempunyai hak yang sama dalam pemilu," ujarnya.

Siap Sukseskan Pemilu, Warta Kota Beraudiensi ke KPU DKI Jakarta

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta berharap suasana penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 nanti aman dan damai melalui penyebaran informasi yang merata melalui pemberitaan media.    Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dalam kegiatan Audiensi Media Warta Kota Network yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (9/1).   Audiensi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Marlina, Nurdin dan Partono, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Binsar Siagian dan Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Andi Setyo Pranata.   Silaturahmi Management Media Warta Kota Network tersebut selain menjalin sinergitas, juga guna mendukung penyelenggaraaan Pemilu 2024 nanti.   Hadir mewakili Warta Kota Network Direktur Domu D. Ambarita serta tim management Warta Kota Network.

DPP FORKABI Audiensi ke KPU DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menerima kedatangan Dewan Pimpinan Pusat  Forum Komunikasi Anak Betawi (DPP Forkabi) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (9/1) sore.  Ketua Umum DPP Forkabi M. Ihsan beserta rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sunardi didampingi oleh Anggota KPU DKI Jakarta Marlina, Nurdin, Partono, dan Muhaimin, serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Binsar Siagian dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nasrullah. Dalam silaturahmi DPP Forkabi tersebut diungkapkan "Forkabi memandang pentingnya kerjasama untuk menjalin sinergitas dengan KPU DKI Jakarta dan juga untuk mendukung penyelenggaraaan Pemilu 2024 ke depan," tutur  Ketua Umum DPP  Forkabi M. Ihsan saat memberi sambutan. Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi DKI Sunardi mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan kesuksesan Pemilu diperlukan adanya dukungan moral dan semangat oleh tokoh masyarakat, termasuk FORKABI.

KPU DKI Terima Audiensi DPW Partai Nasdem DKI Jakarta

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi didampingi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Marlina, serta Pejabat Struktural pada KPU Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DKI Jakarta di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Senin (9/2). Berlangsungnya pertemuan ini didasarkan atas permintaan audiensi kepada KPU Provinsi DKI Jakarta oleh Pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta melalui surat permohonan audiensi beberapa waktu lalu. Kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua DPW Partai Nasdem DKI Jakarta Nurcahyo Anggorojati menjelaskan maksud dan tujuan silaturrahim ini, yaitu ingin mendapatkan informasi terkait perkembangan Daerah Pemilihan (Dapil) di DKI Jakarta dan Simulasi yang sudah dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi pun menyambut baik kedatangan para pengurus Partai Nasdem DKI Jakarta ini, seraya mengucapkan selamat datang di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, kepada rombongan beliau mengatakan untuk penataan Dapil di wilayah DKI Jakarta saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 80/PUU-XX/2022. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin menyampaikan bahwa penataan dapil memerhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Audiensi ini pun berlanjut dengan diskusi dan tanya jawab seputar pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.