Berita Terkini

Penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU DKI Jakarta Tahun 2023, Bentuk Komitmen sebagai Penyelenggara Pemilu yang Profesional, Independen dan Berintegritas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 di Kantor KPU DKI Jakarta pada Rabu, (18/1). Penandatangan Perjanjian Kinerja ini dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, dengan disaksikan langsung oleh Anggota KPU Provinsi DKI M. Tarmizi, Partono, Nurdin, Marlina, Deti Kurniawati, dan Muhaimin, serta  seluruh Sekretaris Kota/Kabupeten se- Provinsi DKI Jakarta, seluruh Pejabat Struktural dan Fungsiomal serta Pegawai Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Setelah pendandatangan dilakukan, dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi yang disimak oleh seluruh Anggota & jajaran Sekretariat di lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta yang hadir. Pelaksanaan Perjanjian Kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 dan Keputusan KPU 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 yang mempunyai tujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima  dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaianPenyusunan dan penandatanganan  Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penandatanganan Kinerja menjadi komitmen bersama disetiap awal tahapan pemilu.  "Memang kalo kita lihat dalam proses perjanjian kinerja, menjadi komitmen kita bersama di awal setiap pemilu, terutama di awal tahun," ujar Sunardi. Lebih lanjut, Sunardi menyatakan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kinerja adalah bagian dari semangat dalam rangka memenuhi semua target yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. "Karena penandatanganan tersebut adalah bagian dari semangat bersama dalam rangka untuk bisa memenuhi semua target yang telah kita tentukan dalam setiap hal yang kita jalankan,"sambung Sunardi.

Persiapkan Dukungan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu di Tahun 2023, KPU DKI Jakarta Laksanakan Rapat Koordinasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kegiatan Triwulan I Tahun Anggaran 2023 secara luring di ruang rapat kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Senin pagi, (16/1). Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, dihadiri para Sekretaris KPU Kota/Kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.  Dalam rakor kali ini terdapat beberapa hal pembahasan strategis, antara lain terkait dengan persiapan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (DPT) Pemilu 2024 yang akan segera berjalan, ditandai dengan pelantikan Petugas Pemutakhiran dan Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) pada awal Februari 2023 mendatang.  Selain itu, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan dan tahapan Pemilu yang telah berjalan di tahun 2022 harus diiringi dengan tersedianya laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih lagi dalam persiapan menghadapi pemeriksaan atas laporan keuangan dan pertanggungjawaban kegiatan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam waktu dekat. Lebih lanjut Dirja berujar "Untuk penyusunan rencana kegiatan dan kebutuhan anggarannya di Triwulan I Tahun 2023 agar seluruh Pejabat dapat berkomunikasi dengan masing-masing Anggota KPU, Ketua Divisi terkait khususnya. Kemudian berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan untuk melakukan revisi anggaran sesuai dengan kebutuhan."

KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD

Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (15/1). Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, didampingi seluruh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Deti Kurniawati, Marlina, Partono, Muhaimin, dan Muhammad Tarmizi, serta Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir. Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi dalam sambutannya mengatakan bahwa jika dari hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta masih ada yang belum memenuhi syarat, KPU Provinsi DKI Jakarta siap untuk membantu agar dipastikan bahwa semua syarat dukungan dapat diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  "Jadi nanti setelah disampaikannya hasil verfisikasi data, masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap data dukungan pemilih, jika memang belum memenuhi syarat minimal," ujar Sunardi.  "Silahkan berkonsultasi dan diskusi dengan jajaran Sekretariat kami, KPU Provinsi DKI Jakarta agar dipastikan bahwa seluruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.  Turut hadir juga pada rakor tersebut  yaitu Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya, Ketua dan Anggota KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, serta 30 bakal calon Anggota DPD dapil Provinsi DKI Jakarta. Dalam rakor ini seluruh Anggota KPU DKI Jakarta membacakan berita acara hasil verifikasi administrasi terhadap data dukungan pemilih yang telah diserahkan melalui Aplikasi Pencalonan (Silon DPD), dimana verifikasi administrasi ini telah dilakukan sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 15 Januari 2023. Dari verifikasi administrasi tersebut diperoleh hasil 8 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) aras data dukungan pemilihnya, dan 22 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk diberikan kesempatan memperbaiki data dukungan sejak tgl 16 s.d. 22 Januari 2023.

Rapat Rekonsiliasi Penyusunan, Penyampaian Laporan dan Penilaian Laporan PIPK TA 2022 di lingkungan KPU se-DKI Jakarta

Dalam rangka meningkatkan pengendalian internal, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Rekonsiliasi Penyusunan, Penyampaian Laporan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) TA 2022 di lingkungan KPU se-DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada hari Rabu (11/1).  Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Kepala Bagian Akutansi dan Pelaporan Keuangan (AKLAP) Aminsyah, Kepala Subbagian Akutansi dan Pelaporan Dian Nurlaily, serta Kepala Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara M. Ismantri. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DKI Jakarta Rivan yang membuka kegiatan mengatakan tujuan diadakannya Rakor ini adalah Untuk memenuhi prinsip akuntabilitas KPU DKI Jakarta sebagai lembaga negara dalam menjalankan tahapan penyelenggara Pemilu, serta memastikan bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai.  “Harapannya KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta dapat menyusun PIPK dengan baik, sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel,” tegasnya. Rakor Penyusunan PIPK berlangsung pada tanggal 11 -12 Januari 2023, dengan pengarahan dari Kepala Bagian AKLAP Aminsyah yang menyampaikan bahwa prinsip penerapan PIPK adalah mendukung pencapaian tujuan organisasi;  merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan strategis; sistematis, terstruktur dan tepat waktu; mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat, serta menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

FGD Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focussed Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Tahun 2024 masih menggunakan dapil yang lama. Sunardi berharap ahli yang diundang dalam kesempatan ini bisa memberi masukan terkait penataaan dapil yang ideal.  " Dalam rapat kemarin sore di DPR terdapat point penting, yaitu Pemerintah telah menetapkan untuk menggunakan dapil yang lama, kami berharap Narasumber bisa memberikan masukan dan saran, serta tanggapan terkait dengan proses penataan dapil. Maka dari itu, KPU DKI Jakarta mengundang para ahli untuk bisa memberikan pandangan terkait dengan penataan dapil yang ideal," ujar Sunardi. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi ini dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin selaku Moderator, bersama tiga pembicara, antara lain adalah Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama, Dosen Hukum Konstitusi Universitas Nahdlatul Ulama Ahsanul Minal, dan Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan.  Pada paparan yang disampaikan ketiganya mengatakan bahwa penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Hadir mewakili KPU Provinsi DKI Jakarta yakni Anggota Nurdin, Marlina, Partono, Deti Kurniawati, M. Tarmidzi, dan Muhaimin, didampingi Kepala Bagian, Pejabat Fungsional Ahli Madya, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Sementara turit hadir mewakili KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari masing-masing KPU Kota/Kabupaten.

KPU DKI Jakarta Penuhi Panggilan Mediasi Bawaslu DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memenuhi panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada Rabu (11/1) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta atas gugatan sengketa yang diajukan oleh bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan DKI Jakarta Pemilu 2024. Langkah ini merupakan wujud komitmen KPU Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan tahapan Pemilu taat dan patuh mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, bakal calon Anggota DPD yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Ilyas, Syifa Awalia dan Saladin Brivin Nainggolan. Pengajuan gugatan dilayangkan atas syarat minimal dukungan anggota DPD  yang telah diterima KPU DKI Jakarta dalam bentuk fisik dan diberikan tanda terima yang kemudian diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam untuk melakukan penginputan data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Anggota DPD (Silon DPD). Namun hingga batas waktu berakhir, para bakal calon tersebut tidak dapat memenuhi syarat minimal dukungan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan tanda pengembalian oleh KPU DKI Jakarta. Pada mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak Pemohon (bakal calon Anggota DPD) dan Termohon (KPU DKI Jakarta) telah dicapai kesepakatan, yaitu KPU Memberikan kesempatan waktu kepada bakal calon Anggota DPD untuk melakukan submit data dukungan pemilih pada Silon DPD sampai dengan batas waktu yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi masing-masing.