Berita Terkini

794 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di DKI Jakarta Dilantik Siap Sukseskan Pemilu 2024

KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta melantik Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus pada seleksi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc. Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 di 6 titik sesuai wilayah KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta. Pelantikan Anggota PPS dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi bersama Anggota Nurdin, Partono, Muhaimin, Deti Kurniawati, Marlina, serta Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir. Dari data yang dihimpun, total terdapat 794 PPS yang dilantik, yatitu 93 orang berasal dari 31 Kelurahan di Jakarta Utara, 132 orang berasal dari 44 Kelurahan di Jakarta Pusat, 168 orang berasal dari 56 Kelurahan di Jakarta Barat, 191 orang berasal dari 65 Kelurahan di Jakarta Selatan, 192 orang berasal dari 65 Kelurahan di Jakarta Timur, dan 18 orang berasal dari 6 Kelurahan di Kepulauan Seribu. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi yang hadir pada pengarahan Anggota PPS di Jakarta Barat menyampaikan ucapan selamat kepada para PPS yang dilantik. "Semoga setelah dilaksanakan pelantikan dapat menjalankan amanah ini dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab. Dan terus kuatkan komitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan kewajiban, sesuai tugas dan fungsinya selaku anggota PPS pada Pemilu 2024," ujar Sunardi. “Mengingat tugas dan tanggungjawab Bapak/Ibu sebagai Anggota PPS ke depannya akan semakin berat dan kompleks. Untuk itu kami berpesan, terus jaga kekompakan, integritas dan transparansi” jelas Sunardi.

Persiapkan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD, KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi

Dalam rangka menindaklanjuti Hasil Penerimaan Perbaikan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta melaksanakan Rapat Koordinaasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Data dan Dokumen Dukungan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa,(24/1). Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan bahwa terdapat 22 bakal calon yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) sesuai hasil pemeriksaan administrasi dan disampaikan  pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan menyerahkan dokumen perbaikan.  Dari 22 bakol calon tersebut terdapat 8 nama yang melakukan perpanjangan upload data dukungan selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor: 89/PL.01.4-SD/05/2023. Pada penyerahan perbaikan data dukungan ini terdapat 3 bakal calon yang berstatus memenuhi syarat (MS)  juga menyerahkan data perbaikan. "Bahwa seperti yang kita ketahui ada 30 bakal calon yang proses awal sudah melalukan tahapan penyerahan (data dukungan pemilih), kemudian dari hasil tersebut dilakukan proses verifikasi administrasi oleh teman-teman di (KPU) kota/kabupaten hasilnya itu hanya 8 yang menenuhi syarat. Artinya 22 bakal calon statusnya belum memenuhi syarat,” kata Nurdin. “Kemudian batas waktu kemarin ada 25 calon yang melalukan proses perbaikan, artinya ada 3 calon yang memenuhi syarat tetap melakukan perbaikan data, sisanya 22 bakal calon yang belum memenuhi syarat datang menyerahkan data hingga tanggal 22 Januari kemarin," sambung Nurdin. Lebih lanjut Nurdin menyampaikan bahwa dalam Surat Dinas KPU RI Nomor: 89/PL.01.4-SD/05/2023 diperkenankan bagi bakal calon yang belum bisa melakukan uploading data, dapat melakukan uploading data selama 2x24 jam. “Namun pada prinsipnya mereka sudah tidak bisa menambahkan data, hanya mengupload data dukung seperti KTP atau KK. Terakhir (sampai) nanti malam, bakal calon dapat melakukan uploading data tersebut,"  jelas Nurdin. Rakor dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi DKI Nurdin, Marlina dan Partono serta Kabag, Kasubag dan Staff Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta

Penerimaan Syarat Dukungan Pemilih Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Berjalan Lancar

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan syarat dukungan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Minggu,(22/1).  Bakal Calon diterima langsung oleh Anggota KPU DKI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Binsar S.T. Siagian, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nasrullah dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Sebagai informasi, terdapat 22 bakal calon yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) sesuai hasil pemeriksaan administrasi dan disampaikan  pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan menyerahkan dokumen perbaikan,  yaitu atas nama A. Syamsul Zakaria, Abdul Azis Khafia, Achmad Azran, Alwiyah Ahmad, Ardi Putra Baramuli, Darman Saidi Siahaan, Endang Widuri, H. Madani B.H. Madali, Hana Hasanah Fadel, Happy Farida, Hj. Reny Halida, Ilyas, Jamson Frans Gultom, Mustopa, Ramses Butar Butar, Saladin Brivin Nainggolan, Slamet Abadi, Syaifuddin, Syifa Awalia, Sylviana Murni, TJ. Mustajab Susilo Basuki dan Ulla Nuchrawaty. Dari 22 bakol calon tersebut terdapat 8 nama yang melakukan perpanjangan upload data dukungan selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor: 89/PL.01.4-SD/05/2023, yaitu Ardi Putra Baramuli, Darman Saidi Siahaan, Hana Hasanah Fadel, Hj. Reny Halida, Jamson Frans Gultom, Ramses Butar Butar, Saladin Brivin Nainggolan, dan TJ. Mustajab Susilo Basuki. Pada penyerahan perbaikan data dukungan ini terdapat 3 bakal calon yang berstatus memenuhi syarat (MS)  juga menyerahkan data perbaikan, yaitu atas nama Christianto Suryowibowo, Syamsidar Siregar, dan Zecky Andy Alatas. Turut hadir juga Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha, Anggota Bawaslu Mahyudin dan Reki Putera Jaya beserta jajaran untuk menyaksikan rangkaian penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta.

Fasilitasi Penyerahan Syarat Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024, KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi

Dalam rangka mendukung kelancaran tahapan penyerahan perbaikan syarat dukungan minimal bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaksanakan rapat koordinasi bersama perwakilan bakal calon Anggota DPD di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Jumat,(20/1). Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin menyampaikan bahwa digelarnya rakor ini adalah sebagai wadah untuk berdiskusi mengurai segala kendala yang ada selama proses penyerahan syarat dukungan pemilih perbaikan.  "Saya lihat dinamika di group luar biasa, ini adalah kesempatan untuk kita berdiskusi disini memahami apa yang menjadi kendala teman-teman sekalian," ujar Nurdin. Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dan dihadiri Anggota KPU DKI Jakarta Nurdin, Deti Kurniawati, Kabag Teknis dan Parhumas KPU DKI Jakarta Binsar S.T. Siagian,  Bakal Calon Anggota DPD, Liaison Officer (LO) Bakal Calon Anggota DPD, dan Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) anggota DPD DKI Jakarta, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Pada kesempatan ini para bakal calon Anggota DPD dan LO bakal calon Anggota DPD menyampaikan kendala yang dihadapi saat proses perbaikan data dan dokumen dukungan yang kemudian ditanggapi oleh KPU DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta Persiapkan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Gelar Apel Bersama Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Gelar Apel Bersama Badan Adhoc Pemilu 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis,(20/1). Dalam rakor kali ini terdapat beberapa hal pembahasan, strategis yaitu terkait dengan dukungan Sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan Pelantikan PPS dan Pembentukan Pantarlih Tahun Anggaran 2023.  Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sunardi menyampaikan bahwa catatan dalam semua tahapan seleksi, baik  nilai (CAT) dan hasil wawancara menjadi bagian terpenting terkait dengan rekrutmen anggota Badan Penyelenggara Ad Hoc. "Terkait dengan rekrutmen anggota, yang terpenting mempunyai catatan dalam semua proses seleksi, baik itu nilai dan wawancara," kata Sunardi. Sunardi juga mengingatkan bahwa semua proses tahapan pemilu harus di dokumentasikan. "Yang terpenting itu adalah proses tahapan mulai dari awal hingga pengumuman itu betul betul di dokumentasikan," sambungnya.  Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi, Anggota KPU DKI Jakarta Deti Kurniawati, M. Tarmizi, Kabag Hukum dan SDM Fikri Errydian Syahidi dan Kasubag SDM  Widiawati. Hadir mewakili KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, yaitu Ketua KPU, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM.

KPU DKI Jakarta Menyambut Hangat Visitasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta menerima Kunjungan Kerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memonitoring pengelolaan informasi terkait penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, serta tindak lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi  Badan Publik Tahun 2022 yang berlokasi di Kantor KPU DKI Jakarta pada Kamis,(19/1).  Hadir pada kesempatan ini Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho, dan Ketua Bidang Edukasi, Sosialiasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi yang menyambut dengan pengalungan kain syal Betawi dengan didampingi Anggota KPU Marlina, Partono, Deti Kurniawati, Nurdin, Muhaimin, dan Sekretaris KPU DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan  oleh Ketua Sunardi yang disambung dengan penyampaikan sambutan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi menyampaikan "Kami menyadari bahwa informasi terutama tahapan oleh KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta harus diinformasikan kepada publik, jadi kami menyadari betul bahwa yang kami lakukan harus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparasi dan keterbukaan informasi terhadap publik." Guna menularkan semangat keterbukaan informasi dalam memberikan pelayanan di KPU Kota/Kabupaten, seluruh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta sengaja dihadirkan dalam acara ini. Ketua Sunardi berharap seluruh kewajiban KPU Kota/Kabupaten sebagai badan publik dalam menyediakan layanan informasi, khususnya terkait dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu dapat dijalankan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho juga menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menjadi inspirasi bagi KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten terkait dengan keterbukaan informasi publik.  "Dari hasil Monev, kita menindaklanjuti hasil itu untuk diketahui publik maupun badan itu sendiri. Kami memiliki 46 badan publik, salah satunya KPU Provinsi DKI Jakarta yang hari ini menjadi inspirasi bagi penyelenggara pemilu yang lain, baik itu di tingkat kota/kabupaten, maupun provinsi. Kenapa kami memberikan apresiasi ini, karena memang hasil monev ini menjadi puncak tertinggi ketika KPU DKI Jakarta menjadi yang pertama," ungkap Agus Wijayanto Nugroho dalam sambutannya.  Acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata  oleh Ketua KPU DKI Jakarta kepada KIP DKI Jakarta dan ditutup dengan meninjau ruang Helpdesk Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pintar Pemilu (RPP) yang memiliki fasilitas ruang baca, RPP digital dimana dokumentasi terkait data pemilu disimpan dalam bentuk digital sehingga informasi yang ditampilkan menjadi lebih atraktif & terklasifikasi sesuai kebutuhan.