Berita Terkini

KPU DKI Jakarta Tinjau Persiapan Logistik Tahap Satu

Jakarta-Jajaran KPU Provinsi DKI Jakarta meninjau langsung produksi kotak suara dan bilik suara Pemilu Tahun 2024 di kantor penyedia di wilayah Tanggerang pada Sabtu (7/10).  Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama Anggota Nelvia Gustina, Fahmi Zikrillah dan Muhammad Tarmizi serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta mengecek langsung proses produksi kotak dan bilik suara Pemilu 2024. "Kami kesini dalam rangka memastikan bahwa proses produksi logistik ini sesuai dengan spesifikasi dan regulasi yang ada" kata Nelvia.  Sebelumnya, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir menyampaikan bahwa pengadaan logistik Pemilu ini sudah melalui kontrak payung antara KPU RI dan LKPP.  Logistik Pemilu berupa surat suara masuk pengadaan tahap kedua, pengadaan logistik tahap kedua ini harus menunggu proses penetapan daftar calon tetap (DCT) yang memuat nama calon. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota akan berakhir pada tanggal 25 November 2023. Untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, akan dimulai pada tanggal 19 Oktober sampai tanggal 25 November 2023. Setelah diproduksi, logistik tersebut akan di distribusikan dari penyedia ke seluruh gudang penerimaan awal logistik pemilu di 6 satker KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

Mulai Diproduksi, KPU DKI Gelar Rapat Kerja Penataan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja Penataan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis,(5/10). Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina menyampaikan bahwa terdapat beberapa kriteria logistik pemilu yang diantaranya adalah tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat biaya. "Terkait dengan sewa gudang logistik, saya berharap dalam waktu dekat kedepan KPU Kabupaten/Kota sudah tanda tangan kontrak, agar bisa memaksimalkan kriteria logistik tadi yaitu tepat waktu" kata Nelvia.  Hal lain yang disampaikan bahwa saat ini KPU Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengadaan logistik pemilu tahap satu yang sudah diproduksi terdiri dari empat item yaitu kotak suara, bilik suara dan tinta. Sedangkan pengadaan segel berada di KPU Kabupaten/Kota. "Setelah ini kita akan monitoring ke penyedia logistik untuk memastikan betul kesiapan logistik untuk bisa segera distribusikan ke KPU Kabupaten/Kota" tambahnya.  Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir menyampaikan bahwa pengadaan logistik Pemilu ini sudah melalui kontrak payung antara KPU RI dan LKPP.  "Kita ikuti semua apa yang menjadi arahan dari KPU RI, jangan kita main-main. Lakukan sesuai dengan aturan dan regulasi dari KPU RI"  Selain itu, Dirja juga menyampaikan dalam teknis distribusi logistik Pemilu penting adanya penyeragaman waktu dalam pelaksanaan distribusi logistik di setiap KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.   "Dalam proses distribusi dipastikan harus ada dokumentasi dan Berita Acara yang dilakukan secara detail di setiap pengadaan tersebut sudah turun ke KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota" kata Dirja.  Selain itu, terkait dengan keamanan gudang logistik, dirinya juga berharap bahwa semua tempat yang akan dijadikan gudang penyimpanan logistik Pemilu di Provinsi DKI Jakarta itu sudah dilengkapi dengan CCTV. "Jumlahnya menyesuaikan dengan luas gudang, pastikan CCTV bisa menjangkau semua area gudang. Untuk itu pemasangan CCTV juga harus pada titik strategis, selain itu juga pastikan kualitas CCTV terbaik" tambahnya.  Dalam rapat ini, seluruh satker KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta menyampaikan persiapan logistik Pemilu 2024 terutama kesiapan gudang penerimaan awal.

Koordinasi Awal Terkait Kampanye Pemilu 2024

Jakarta-Dalam rangka mempersiapkan tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Fasilitas Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Titik Kampanye Rapat Umum di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (5/10). Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi mengatakan bahwa tujuan rakor ini adalah untuk memperjelas kewenangan masing-masing satuan kerja dan menyamakan perspektif mengenai kampanye Pemilu serentak 2024. “Misal jika ingin melaksanakan kampanye di fasilitas pemerintahan itu seperti apa, apa kaitannya dengan KPU Provinsi dan apa kaitannya dengan KPU Kabupaten/Kota”. Berdasarkan PKPU Pasal 26 Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dapat dilakukan dengan cara di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa dalam waktu dekat KPU Provinsi akan melakukan sosialisasi kampanye kepada pemangku kepentingan terkait, sehingga informasi kampanye bisa tersampaikan dengan baik dan tepat.  "Untuk lokasi juga perlu diperhatikan dan nanti akan ada rapat dimana mengundang seluruh pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya miskomunikasi" ujar Rambe. Sebagai informasi, pemasangan alat peraga kampanye dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya berharap semua satker KPU Kabupaten/Kota bisa memahami secara utuh secara detail terkait dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

Refleksi Pemilu 2019, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta ingatkan pentingnya Kesehatan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang

Jakarta-Melihat semakin dekatnya Pemilu 2024 maka yang menjadi perhatian adalah persiapan penyelenggaraan Pemilu yang harus optimal.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan bahwa terdapat 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.  "Melibatkan Dinas Kesehatan dan management bimbingan teknis (bimtek) yang efektif dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini sangat penting dilakukan sebagai upaya meminimalisir kejadian Pemilu 2019 terjadi kembali" kata Dody dalam rapat koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Jakarta pada Rabu, (4/10). Menurut Dody, beban kerja dan riwayat penyakit (komorbid) menjadi faktor utama banyaknya petugas yang sakit dan meninggal dunia pada penyelenggaran Pemilu 2019 lalu.  "Refleksi Pemilu 2019 lalu, kedepan kita harus maksimal dalam bagaimana reqruitment KPPS yang efektif, screening KPPS dari segi kesehatan, bimtek yang efektif dan efisien serta memberikan pemahaman dalam menghadapi management krisis pada saat terjadi persoalan" tambahnya.  Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata juga menegaskan bahwa kedepan seluruh anggota KPPS wajib diberikan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara yang maksimal.  "Bimtek KPPS merupakan tahapan paling krusial dalam pemungutan dan penghitungan suara kedepan. Oleh karena itu, narasumber dalam bimtek harus bener-bener memahami betul kondisi dilapangan dalam upaya menyamakan pemahaman kepada seluruh Anggota KPPS" jelas Wahyu.  Selain itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Binsar ST Siagian menambahkan bahwa terdapat 4 komponen utama dalam strategi bimbingan teknis KPPS diantaranya adalah narasumber, peserta, materi dan metode strategi pelaksaanannya.  "Karna memang dalam bimbingan teknis jika hanya menyampaikan materi nya saja akan sulit untuk diterima, untuk itu simulasi pemungutan dan penghitungan suara secara langsung penting dilakukan kedepan agar temen-temen KPPS nanti bisa langsung mempraktekannya" tambah Binsar.

KPU DKI Jakarta Ingatkan agar Pemilih yang Ingin Pindah TPS Segera Mendaftar

Jakarta-Indikator pemilu demokratis itu predictable procedure unpredictable result, jadi setiap tahapannya itu terlihat transparan namun hasil tidak bisa diprediksi. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menjadi narsumber pada acara Peningkatan Pemahaman Undang-undang Bidang Politik Tahun 2023 di Bogor pada Rabu,(4/10). Dalam kegiatan yang diselenggarakan Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta ini, dirinya juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih dalam Pemilu terbagi menjadi tiga kategori  yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Bagi kalian yang tidak bisa menyoblos pada hari pemungutan suara ditempat kalian terdaftar di DPT karena menempuh pendidikan diluar kota, KPU memberikan fasilitas untuk tetap bisa memilih dengan syarat terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan mengurus form Pindah Memilih" kata Wahyu.  DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan tertentu yaitu menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan,  tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan tertimpa bencana alam. Bagi mereka yang hendak melakukan pindah memilih bisa mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 15 Januari.

KPU DKI : 18 Partai Politik Serahkan Dokumen Pencermatan Rancangan DCT

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Penerimaan Dokumen Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. “Masa pencermatan rancangan DCT berlangsung sejak tanggal 24 September sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023. Hingga tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB sebanyak 18 Partai Politik tingkat Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan dokumen pencermatan rancangan DCT” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. Dalam Rancangan DCT tersebut terdapat total 1818 orang kandidat yang diajukan. KPU Provinsi DKI Jakarta menyusun rancangan DCT berdasarkan Daftar Calon Sementara dan Berita Acara hasilw verifikasi administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan DCS Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023 melalui media cetak dan media elektronik daerah di DKI Jakarta, serta telah menerima tanggapan dan masukan atas DCS sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023. Rancangan DCT memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, pas foto bakal calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon dan Kabupaten/Kota tempat tinggal calon. Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyusunan DCT yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 hingga tanggal 2 November 2023 dan Penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023. Sedangkan pengumuman DCT dilakukan pada tanggal 4 November 2023.