Berita Terkini

KPU DKI Jakarta Ingatkan agar Pemilih yang Ingin Pindah TPS Segera Mendaftar

Jakarta-Indikator pemilu demokratis itu predictable procedure unpredictable result, jadi setiap tahapannya itu terlihat transparan namun hasil tidak bisa diprediksi. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menjadi narsumber pada acara Peningkatan Pemahaman Undang-undang Bidang Politik Tahun 2023 di Bogor pada Rabu,(4/10). Dalam kegiatan yang diselenggarakan Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta ini, dirinya juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih dalam Pemilu terbagi menjadi tiga kategori  yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Bagi kalian yang tidak bisa menyoblos pada hari pemungutan suara ditempat kalian terdaftar di DPT karena menempuh pendidikan diluar kota, KPU memberikan fasilitas untuk tetap bisa memilih dengan syarat terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan mengurus form Pindah Memilih" kata Wahyu.  DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan tertentu yaitu menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan,  tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan tertimpa bencana alam. Bagi mereka yang hendak melakukan pindah memilih bisa mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 15 Januari.

KPU DKI : 18 Partai Politik Serahkan Dokumen Pencermatan Rancangan DCT

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Penerimaan Dokumen Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. “Masa pencermatan rancangan DCT berlangsung sejak tanggal 24 September sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023. Hingga tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB sebanyak 18 Partai Politik tingkat Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan dokumen pencermatan rancangan DCT” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. Dalam Rancangan DCT tersebut terdapat total 1818 orang kandidat yang diajukan. KPU Provinsi DKI Jakarta menyusun rancangan DCT berdasarkan Daftar Calon Sementara dan Berita Acara hasilw verifikasi administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan DCS Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023 melalui media cetak dan media elektronik daerah di DKI Jakarta, serta telah menerima tanggapan dan masukan atas DCS sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023. Rancangan DCT memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, pas foto bakal calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon dan Kabupaten/Kota tempat tinggal calon. Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyusunan DCT yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 hingga tanggal 2 November 2023 dan Penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023. Sedangkan pengumuman DCT dilakukan pada tanggal 4 November 2023.

KPU DKI JAKARTA AJAK SISWA-SISWI SMP NEGERI 177 UNTUK LEBIH MENGENAL DEMOKRASI*

Jakarta-Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat atau warga negara. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari saat menjadi narasumber dalam acara Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMP Negeri 177 Jakarta Selatan pada Senin,(2/10). Acara dalam rangka mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ini mengusung tema “Dengan Semangat Demokrasi Kita Bangun Jiwa Sportifitas" dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya sistem demokrasi di Indonesia.  "Salah satu contoh demokrasi yang sering ditemui di sekolah adalah pemilihan Ketua Kelas dan Ketua Osis" jelas Astri. Dalam program tersebut, Astri menjelaskan pentingnya pemilihan ketua OSIS di SMP Negeri 177 Jakarta melalui pemilu yang demokratis dan transparan. Ia juga mengajak siswa-siswi untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Pancasila dalam pelaksanaan Pemilu. Selain itu, Astri juga menggaris bawahi bahwa pelajar yang belum bisa memilih pada Pemilu nanti juga bisa ikut berpatisipasi dalam penyelenggaran Pemilu. Baginya, hal itu bisa dilakukan dengan cara menangkal berita hoax yang beredar pada masyarakat.  "Selain menangkal berita bohong, temen-temen juga bisa berpatisipasi dalam Pemilu dengan cara mengajak keluarga menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024" tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, siswa-siswi SMP Negeri 177 Jakarta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi. Program P5 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pemilu dalam lingkungan sekolah dan bagaimana menerapkannya dengan baik dan benar.

Optimalisasi Badan Adhoc, KPU DKI Jakarta Perkuat Soliditas Internal

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder untuk menguatkan dan memantapkan langkah bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Jakarta Timur.  Kegiatan yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Badan Adhoc dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu di lingkungan KPU Kota Jakarta Timur di Jakarta pada Senin (2/10). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak tentu dalam persiapannya memiliki kerumitan dimana perlu konsentrasi penuh untuk mendengarkan arahan para pimpinan (secara hierarkis).  “Ketika sedang rekapitulasi kemungkinan akan ada update data pemilih. Oleh karena itu diperlukan kesehatan yang prima dan konsentrasi yang penuh”. Selain itu, Wahyu juga berharap agar terus tingkatkan soliditas kerja dengan cara  mengadakan pertemuan rutin disetiap minggunya dalam rangka mengevaluasi kinerja badan adhoc dan menyusun rencana kerja kedepannya.

KPU DKI Jakarta Ajak Lembaga Masyarakat Untuk Ikut Menyukseskan Pemilu Tahun 2024

Jakarta-Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menjadi narasumber dalam acara Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat Kota Admistrasi Jakarta Selatan tahun 2023 di Jakarta pada Rabu,(28/9). Dalam acara itu, Fahmi menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsinya lembaga masyarakat adalah membantu program Pemerintah, salah satunya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Dalam sambutannya Fahmi menyampaikan bahwa lembaga masyarakat memegang peran yang sangat penting dalam mengawal serta mengawasi jalannya Pemilu. Dikatakan juga, lembaga masyarakat juga diharapkan dapat ikut terlibat secara aktif sebagai penyelenggara Pemilu, baik di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun sebagai pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Semakin hari semakin dekat, untuk itu mari kita gerak bersama agar Pemilu 2024 ini bisa terselenggara dengan baik dan dapat berjalan sukses" ujar Fahmi.  Fahmi juga menambahkan bahwa dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang, peran masyarakat dalam penggunaan jejaring media sosial yang bijak sangat penting dalam menangkal berita hoax atau disinformasi.  Oleh karena itu lembaga masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat atau, bisa membantu meluruskan berita yang tidak benar atau hoaks yang beredar di masyarakat. "Menjelang akhir tahun politik banyak berita hoax beredar di Whatsapp Group, untuk itu penting kita bijak dalam bermedia sosial dalam menerima informasi. Saring terlebih dahulu, baru sharing kemudian," ujar Fahmi.

Pentingnya Peran Intelijen Dalam Pemilu 2024

Jakarta-Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjadi narasumber dalam acara Penanggulangan terorisme/radikalisme dan intoleransi Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama Kasat Intelkam Polres dan fungsi pendukung Polda di Jakarta pada Rabu(27/9). Dalam acara yang mengusung tema "Optimalisasi Kinerja Intelijen Presisi Pada Pelaksanaan Kegiatan Program Prioritas Polri Menjelang Tahun Politik 2024" ini, Dody menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tengah memasuki tahapan Pencermatan Racangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Tingkat Provinsi DKI Jakarta. "Pada tahapan pencalonan ini, terdapat beberapa potensi kerawanan sengeketa pencalonan yaitu pada saat seseorang tidak kami tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) " kata Dody.   Secara umum, Indeks Kerawanan Pemilu 2024 memberikan pemetaan dan arah potensi kerawanan yang harus menjadi perhatian penting untuk menjamin kelancaran pemilu. Mengingat urgensi pencegahan kerawanan ini, indeks kerawanan Pemilu 2024 merekomendasikan beberapa kebijakan antisipasi yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Potensi pengerahan masa pada saat seseorang tidak ditetapkan sebagai DCT pada pencalonan mungkin terjadi, Untuk itu penting rakor ini dilakukan guna mengantisipasi potensi kerawanan itu terjadi dimasa yang akan datang.