Berita Terkini

KPU DKI Gelar Exit Meeting Reviu atas Tata Kelola Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 bersama BPKP) Provinsi DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta gelar exit meeting reviu atas tata kelola kesiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Selasa,(26/9). Dalam pembukanya, Plh. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Fikry Eridiyan menyampaikan bahwa atas rekomendasi BPKP penting untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka melakukan perbaikan pada Tata Kelola Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Pelaksana Teknis BPKP Provinsi DKI Jakarta Junedi mengatakan bahwa terdapat beberapa aspek yang telah di reviu oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta diantaranya adalah Kesiapan Regulasi, Kesiapan Logistik Pemilu, Kesiapan SDM Penyelenggaraan Pemilu, Kesiapan Aplikasi Pendukung Penyelenggaraan Pemilu, Koordinasi dalam rangka memperoleh dukungan penuh Lembaga terkait, Peningkatan Partisipasi Pemilih dan Kualitas Pendidikan Pemilih, Kesiapan Daftar Pemilih, Anggaran dan Realisasi Anggaran Pemilu dan Penggunaan Produk dalam Negeri logistik pemilu.  " Semoga apa yang telah kami temukan bisa menjadi bahan acuan untuk Satker lain dalam hal evaluasi kelembagaan " Kata Junedi.  Sebelumnya, Tim evaluasi perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan Reviu atas Tata Kelola Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Uji Petik pada KPU Kota Jakarta Pusat dan KPU Kota Jakarta Timur.

KPU DKI Jakarta : Pentingnya Suara Gen Z Dalam Pemilihan

Jakarta-Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya hadir sebagai pembicara dalam acara  Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula pada Selasa (26/9). Acara yang dikemas dalam talkshow "Suara Gen Z" disambut antusias oleh seluruh siswa/siswi SMA Harapan Ibu Jakarta. Dalam dialog tersebut Dody menjelaskan dua poin penting dalam sosialisasi ini. Pertama terkait  tugas pokok fungsi KPU sebagai penyelenggara tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dimana fungsi dan tugas KPU ini penting untuk memastikan kelancaran dan integritas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. KPU sebagai lembaga independen bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan transparan dan profesional demi kepentingan demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu dan Pemilihan. Kedua terkait  pentingnya penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana negara demokrasi melakukan pergantian kekuasaan atau mengisi kekosongan jabatan publik di pemerintahan.  Pada kesempatan yang sama Dody mengajak para siswa/siswi untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena suara Gen Z cukup mendominasi pada Pemilu tahun 2024, oleh karena itu di harapkan generasi muda bisa lebih terbuka dengan persoalan politik. Dan harus berperan aktif dalam Pemilu ini. "Dan untuk memastikan namanya sudah terdaftar di daftar pemilih tetap,  para siswa/siswi agar dapat mengecek nama mereka pada laman cekdptonline.kpu.go.id" jelasnya.

KPU DKI Jakarta Dalam Diskusi Publik Menuju Demokrasi Yang Lebih Baik

Jakarta - Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya hadir menjadi narasumber dalam Diskusi Publik “Pemilihan Umum Yang Berkeadaban Menuju Demokrasi Yang Lebih Baik” yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta pada Senin (25/9). Dalam paparannya Dody mengatakan kampanye Pemilu adalah bagian pendidikan politik yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat. "Sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan Peserta Pemilu hanya bersifat sosialisasi," ujarnya. Lebih lanjut Dody menegaskan Peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang hanya memuat bendera dan nomor partai serta tidak memuat ajakan untuk memilih. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya juga menjelaskan terkait pemungutan suara di TPS dimana menurutnya  standarisasi lokasi TPS harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, bebas banjir, bukan wilayah militer, tidak dibuat didalam ruang ibadah, dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan panjang 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

KPU DKI Mulai Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kampanye

Jakarta-Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada Senin (25/9). Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh KPU Kota Jakarta Timur diikuti oleh perwakilan Partai Politik dan stakeholders terkait tingkat Kota Jakarta Timur. "Pentingnya sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini, dikarenakan beberapa pasal atau nomenklatur harus dipahami oleh seluruh pihak" jelas Astri. Pada kesempatan ini, Astri menjelaskan bahwa Kampanye Pemilu dapat dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 diantaranya dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Selanjutnya pasca Putusan MK Nomor : 65/PUU-XXI/2023 tedapat beberapa isu strategis yaitu pelaksanaan debat, atribut kampanye, metode kampanye, lokasi kampanye yang di fasilitasi oleh Pemerintah dan tempat Pendidikan serta pengaturan pemberian izin. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan tahapan kampanye, KPU akan menggunakan alat bantu berupa aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu.

KPU DKI Terus Tingkatkan Sinergitas dengan Berbagai Pihak

Jakarta-Menjelang Pemilu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta terus menjalin sinergitas dengan semua pihak. Pada Jumat, (22/9) KPU Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi Pelita Indonesia, RTV, KBR Prime dan Warta Kota di ruang rapat kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama Anggota Astri Megatari didampingi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Ahli Madya Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.  Rombongan Pelita Indonesia menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan adalah menyampaikan rekomendasi untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah disabilitas bagi pemilih penyandang disabilitas, khususnya disabiltas ganda (tuli dan buta). Sejumlah rekomendasi yang disampaikan antara lain, adanya pembekalan bagi petugas di TPS agar dapat berkomunikasi dengan pemilih difabel, tersedianya perlengkapan tambahan di TPS berupa senter dan kaca pembesar, sehingga memudahkan pemilih dengan disabilitas low vision dalam menggunakan hak suaranya. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan bahwa nantinya KPU Provinsi DKI Jakarta akan memberikan  bimbingan teknis kepada petugas di TPS terkait pelayanan memilih kepada pemilih disabilitas. Sementara kepada RTV, KBR Prime, dan Warta Kota Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata berharap media dapat membantu untuk menyampaikan informasi semua tahapan Pemilu 2024 kepada publik, secara cepat dan tepat.

Jelang Pencermatan DCT, KPU DKI Gelar Rapat Koordinasi

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat,(22/9). Rakor yang diikuti oleh seluruh perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi DKI Jakarta tersebut selain dijadikan sebagai sarana persiapan tahapan pencermatan DCT dan juga menghimbau para bakal calon legislatif (bacaleg) agar segera menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Adapun ketentuan bakal calon yang wajib mundur dari pekerjaannya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara. Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dan Permendagri Tahun Nomor 18 tahun 2018 terdapat beberapa badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yaitu LMK, FKDM, FPK, RT dan RW. Pengunduran diri bacaleg dari beberapa golongan pekerjaan tersebut ditujukan untuk menghindari masalah ketika penetapan DCT. "Dalam hal calon sementara Anggota DPRD tidak menyerahkan dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dimaksud, KPU Provinsi DKI Jakarta tidak menetapkan calon sementara tersebut dalam Daftar Calon Tetap (DCT)" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya.  Rancangan DCT memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, pas foto bakal calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta memberikan waktu selama 10 hari untuk penerimaan pencermatan rancangan DCT yaitu dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, pada jam kerja pukul 08.00 - 16.00 dan hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 di Helpdesk kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.  Kemudian tanggal 3 November dilakukan penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat.