Dalam rangka melaksanakan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Konsolidasi Proses Verifikasi Administrasi dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Anggota KPU Provins DKI Divisi SDM dan Litbang Deti Kurniawati dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa maksud rapat konsolidasi ini untuk menyamakan presepsi terkait persyaratan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung pada tanggal 20-29 November 2022 ini. Lebih lanjut Deti menambahkan, dalam proses penyeleksian PPK agar dapat memastikan berkas persyaratan pelamar diteliti secara cermat untuk meminimalisir munculnya celah gugatan dan juga hasil dari setiap tahapan agar diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan tanggapan. Berdasarkan pantauan Operator SIAKBA di masing-masing KPU Kota/Kabupaten, calon PPK yang sudah mendaftar masih terdapat kekurangan berkas yang tak lain adalah Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Pernyataan yang memuat 11 poin. Seperti diketahui, dalam PKPU 8 Tahun 2022 salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh Puskesmas maupun Rumah Sakit, dimana dalam Keputusan KPU 476 Tahun 2022 dijelaskan lagi bahwa yang dimaksud surat keterangan sehat meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kegitan yang dikemas dalam bentuk diskusi ini diikuti oleh KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, yaitu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Kasubag Hukum & SDM, serta Operator SIAKBA. Pada akhir kegiatan, disampaikan hasil diskusi yang meminta agar Operator SIAKBA masing-masing KPU Kota/Kabupaten untuk berperan aktif membantu dalam mengingatkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada pelamar PPK.