Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi dengan KPU Kabupaten/Kota

Pasca pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 ditutup oleh KPU RI pada Ahad, 14 Agustus 2022 pukul 23.59, tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi secara administrasi bagi partai politik yang sudah mendaftar. Untuk menghindari adanya permasalahan dan kesalahan dalam pelaksanaan verifikasi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat koordinasi persiapan verifikasi administrasi dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dari Divisi Teknis, Kasubbag Teknis, dan Operator SIPOL, serta dari Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum se-Provinsi DKI Jakarta.  Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi. Dalam arahannya Sunardi mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memastikan persiapan yang baik untuk melaksanakan tahapan verifikasi ini. Lebih jauh Sunardi mengharapkan agar melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak ada masalah yang bisa berujung pada adanya sengketa hasil verifikasi. Sunardi pun menjelaskan bahwa rakor kali ini diikuti oleh dua divisi, yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan. Menurutnya dua divisi ini sangat terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Apalagi Bawaslu telah membuat pernyataan, bahwa mereka membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak yang keberatan dan tidak puas terhadap pelaksanaan verifikasi parpol ini." Ingat Sunardi. Setelah dibuka oleh Ketua, kegiatan dianjutkan dengan rakor yang diawali dengan pengarahan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin. Kepada para peserta Nurdin mengharapkan agar pelaksanaan tertib, verifikasi hendaknya dilakukan secara terpusat, artinya jangan terpisah-pisah tempatnya, sebaliknya verifikasi dilakukan dalam satu tempat yang terpusat.  “Jangan bekerja atau melakukan verifikasi dari meja masing-masing, lebih baik dilakukan dalam satu tempat agar koordinasinya mudah jika ada kendala.” pinta Nurdin. Pada rapat koordinasi kali ini dilakukan pembukaan akun SIPOL oleh Operator KPU Kabupaten/Kota. Pembukaan akun sipol ini dimaksudkan untuk saling memberi informasi tampilan yang terdapat dalam aplikasi SIPOL, karena di setiap tingkatan menu yang ada dalam SIPOL berbeda-beda.  Acara rakor dilanjutkan dengan mengikuti bimbingan teknis operasional aplikasi SIPOL oleh KPU RI kepada KPU Provinsi se-Indonesia yang dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. KPU Provinsi DKI Jakarta sengaja mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti bimtek secara bersama-sama agar lebih memahami dan mengetahui semua fitur yang ada dalam aplikasi SIPOL tersebut.

KPU Provinsi DKI Jakarta Menghadiri Acara Penutupan Pelatihan Pendidikan Pemilih bagi Kelompok Muda Disabilitas

Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang berkolaborasi dengan International Foundation Election System (IFES) dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menggelar Engaging a New Generation for Accesible Governance & Elections (ENGAGE) Pelatihan dan pendidikan pemilu ini selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih bagi penyandang disabilitas juga bertujuan untuk meningkatkan akses pemuda penyandang disabilitas terhadap kebijakan politik serta meningkatkan kepemimpinan pemuda penyandang disabilitas pada isu kebijakan politik dan pemilu. Kegiatan Penutupan Pelatihan Pendidikan Pemilih bagi Kelompok Muda Disabilitas digelar di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Setiabudi,  Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Bekasi dan tamu undangan lainnya. Dalam kegiatan ini disampaikan rekomendasi kepada masing-masing satuan kerja untuk menyampaikan informasi terkait pemilu yang aksesable bagi disabilitas. KPU Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Mydita Puspa Ayu mengucapkan terima kasih atas rekimendasi yang disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.  “Terima kasih kepada PPDI atas rekomendasi yang disampaikan, dan ini akan menjadi catatan untuk KPU Provinsi DKI Jakarta agar dapat memberikan informasi, khususnya informasi kepemiluan yang ramah disabilitas.” ujar Mydita.

KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota Koordinasikan DPB September 2022 sebagai Dasar untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih

Guna memastikan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi faktual dan sesuai peraturan yang berlaku, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan rapat koordinasi di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022.  Rapat koordinasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Edaran KPU RI nomor 613/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) September 2022 untuk dilakukan Sinkronisasai Data.   Rapat koordinasi dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Data dan Informasi Partono dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi. Dalam sambutannya Sunardi mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih untuk senantiasa berkoordinasi menyamakan persepsi terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), karena akan menjadi dasar dalam proses pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. “Terus meningkatkan kerjasama agar DPB lebih up to-date dan mutakhir.” pinta Sunardi. Setelah rapat dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan penjelasan oleh Partono, selaku Ketua Divisi Data dan Informasi yang menjelaskan tentang Surat Edaran KPU RI nomor 613/2022. Menurut Partono, dalalm surat edaran tersebut diperintahkan bahwa DPB bulan September adalah sebagai bahan sinkronisasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan  memastikan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya Partono mengharapkan agar proses penyaringan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyaringan pemilih meninggal dunia disertai dengan akta kematian atau surat keterangan dan diunggah ke Sistem Informasi Data Pemiih (Sidalih), serta mengingatkan bahwa proses input data ke Sidalih paling lambat tanggal 30 September 2022 (sebelum 1 Oktober 2022) Selanjutnya diingatkan agar menyampaikan Berita Acara (BA) Rekapitulasi DPB kepada KPU Provinsi DKI Jakarta paling lambat 3 Oktober 2022, karena KPU Provinsi menyampaikan rekapitulasi DPB tingkat provinsi kepada KPU RI paling lambat tanggal 5 Oktober 2022. Sebagai informasi, data pemilih berkelanjutan terakhir KPU Provinsi DKI Jakarta adalah data di bulan Juli 2022 ini yang direkap pada awal Agustus 2022 dan diperoleh diperoleh angka sejumlah 7.906.566 Pemilih, dengan rincian laki-laki 3.928.112 Pemilih dan 3.978.454 Pemilih perempuan yang tesebar di 6 Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.   Dalam rekapitulasi terakhir tersebut diperoleh informasi adanya pemilih baru sejumlah 33.830, pindah masuk 13.789, dan pemilih pemula 20.041. Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 18.680, data ganda/ubah data sejumlah 144/17.072, pindah keluar 12.020, Anggota TNI/Polri 8 dan meninggal dunia 6.492 jiwa.

KPU Provinsi DKI Jakarta Terima Audiensi DPD Partai HANURA Provinsi DKI Jakarta

Memasuki Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta. Rombongan yang dipimpin oleh Jims Charles dan didampingi jajaran sekretariat DPD Partai HANURA Provinsi DKI Jakarta ini diterima oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, serta Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta lainnya Muhammad Tarmizi, Partono dan Nurdin serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutannya Jims mengucapkan terima kasih karena telah diterima dengan baik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan menjelaskan tujuan audiensi ini adalah untuk menanyakan hal-hal terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 khususnya terkait sampel pada keanggotaan partai politik. Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi menjelaskan bahwa verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 sedikit berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, karena sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022, untuk Pemilu 2024 pendaftaran hingga verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tidak lagi dilakukan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. “Pendaftaran dan verifikasi itu dilakukan terpusat di KPU RI. Verifikasi administrasi tidak dilakukan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, terkecuali diperintahkan langsung oleh KPU RI.” jelas Sunardi. Lebih lanjut Sunardi menambahkan ada tiga hal yang akan di verifikasi faktual oleh KPU, pertama kepengurusan tingkat kabupaten/kota, kedua adalah keanggotaan tingkat kabupaten/kota, dan yang ketiga adalah domisili kantor atau sekretaratiat. Sedangkan dalam penentuan jumlah sampel keanggotan partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual adalah menggunakan metode Krejcie & Morgan yang sudah diterapkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola oleh KPU RI.

KPU Provinsi DKI Jakarta Terima Audiensi Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Data dan Informasi didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin, Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas Marlina, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Muhammad Tarmizi dan Ketua Divisi SDM dan Litbang Deti Kurniawati menerima kunjungan audiensi Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi DKI Jakarta Rabu, 10 Agustus 2022 di Ruang Rapat KPU Provinsi DKI Jakarta.  Berlangsungnya pertemuan ini didasarkan atas permintaan audiensi kepada KPU Provinsi DKI Jakarta oleh Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara beberapa waktu lalu lewat surat permohonan audiensi. Rombongan DPD Partai Kebangkitan Nusantara yang berjumlah 4 orang ini dipimpin oleh Mulyana selaku Wakil Ketua DPD PKN Provinsi DKI Jakarta didampingi Wakil Ketua lainnya, Andi Amar dan Hartanti Ariyani dan Bendahara Indah Kartika Dewi. Adapun Ketua DPD PKN DKI Jakarta, Sutomo berhalangan hadir karena mengahdiri agenda kerja di luar kota. Kepada KPU Provinsi DKI Jakarta Mulyana menjelaskan maksud dan tujuan silaturrahim ini, di antaranya adalah sebagai perkenalan para pengurus DPD Partai Kebangkitan Nusantara kepada jajaran KPU Provinsi DKI Jakarta, sekaligus ingin mendapatkan informasi seluas-luasnya terutama informasi terkait dengan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 mendatang. “Sebagai partai yang baru, kami ingin memperoleh informasi seputar pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, terutama tentang proses pendaftaran dan verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum.” ujar Mulyana. Lebih lanjut Mulyana menjelaskan bahwa DPD PKN siap bersinergi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta dan siap ditegur jika melakukan kesalahan dan melanggar aturan yang berlaku. Partono yang memimpin pertemuan ini pun menyambut baik kedatangan para pengurus DPD Partai Kebangkitan Nusantara ini, seraya mengucapkan selamat datang di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Kepada mereka Partono mengharapkan agar Partai Kebangkitan Nusantara untuk senantiasa menjalin berkomunikasi dengan KPU DKI Jakarta maupun KPU Kabupaten/Kota selaku penyelenggara Pemilu, serta KPU akan melayani semua pihak dalam pelaksanaan Pemilu nanti. “KPU wajib dan siap melayani Peserta Pemilu dan Pemilih, baik dari Pemilih, Peserta Pemilu yaitu partai politik dan calon perseorangan (nantinya), karena dalam tahapan KPU menggunakan kalender sebagai hari kerja, jadi sabtu-ahad pelayanan di KPU DKI Jakarta tetap buka.” jelas Partono. Audiensi berlanjut dengan penjelasan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin yang menjelaskan seputar tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. Kepada mereka Nurdin menjelaskan bahwa jika parpol sudah mendaftar di KPU RI, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Parpol akan diverifikasi terkait akurasi data yang diajukan ke KPU, jika ada yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk diverifikasi secara factual.” Jelas Nurdin.

KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Monitoring _Helpdesk_ Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Ke KPU Kabupaten/Kota

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota  terkait kesiapan dalam memberikan layanan, informasi dan kelengkapan alat-alat dalam _helpdesk_ tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring terhadap _helpdesk_ di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Monitoring dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh para Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Monitoring dimulai pada Jumát, 5 Agustus 2022 dengan mendatangi _Helpdesk_ KPU Kota Jakarta Pusat di Jl. Pejambon, Gambir dan dilanjutkan ke kantor KPU Kota Jakarta Timur di kawasan Pulomas pada hari yang sama. Selanjutnya kunjungan dilanjutkan pada hari Senin, 8 Agustus 2022 dengan datang ke _Helpdesk_ KPU Kota Jakarta Selatan di kawasan Antasari, dan diteruskan ke _Helpdesk_ KPU Kota Jakarta Barat di Jl. Jl. C Kebon Jeruk. Pada monitoring di hari terakhir yakni tanggal 9 Agustus 2022 dilaksanakan kunjungan ke _Helpdesk_ KPU Kota Jakarta Utara di kawasan Sunter, dan monitoring diakhiri di _Helpdesk_ KPU Kabupaten Adm. Kep. Seribu yang berada di Gedung Mitra Praja Jakarta Utara. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya monitoring ini adalah untuk melihat dan mengetahui secara langsung keberadaan dan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam melayani calon peserta Pemilu 2024 melalui _helpdesk_ yang ada di masing-masing sstuan kerja, kemudian untuk mengecek standar minimal yang harus disiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam pembentukan _helpdesk_ tersebut, seperti surat tugas, jadual piket, dan peralatan-peralatan yang dibutuhkan dalam _helpdesk_ ini, sesuai dengan Surat Edaran Sekjen KPU nomor 574/PL.01-SD/05/2022 tentang Pembentukan _helpdesk_ KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota “Kita cek apakah sudah sesuai dengan SOP yang ada dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU tersebut.” jelas Nurdin Sesuai surat edaran tersebut, pembentukan _helpdesk_ ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan informasi yang maksimal kepada seluruh masyarakat, khususnya peserta pemilu terkait tahapan verifikasi partai politik di wilayah DKI Jakarta.