Guna memastikan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi faktual dan sesuai peraturan yang berlaku, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan rapat koordinasi di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022. Rapat koordinasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Edaran KPU RI nomor 613/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) September 2022 untuk dilakukan Sinkronisasai Data. Rapat koordinasi dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Data dan Informasi Partono dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi. Dalam sambutannya Sunardi mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih untuk senantiasa berkoordinasi menyamakan persepsi terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), karena akan menjadi dasar dalam proses pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. “Terus meningkatkan kerjasama agar DPB lebih up to-date dan mutakhir.” pinta Sunardi. Setelah rapat dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan penjelasan oleh Partono, selaku Ketua Divisi Data dan Informasi yang menjelaskan tentang Surat Edaran KPU RI nomor 613/2022. Menurut Partono, dalalm surat edaran tersebut diperintahkan bahwa DPB bulan September adalah sebagai bahan sinkronisasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan memastikan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya Partono mengharapkan agar proses penyaringan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyaringan pemilih meninggal dunia disertai dengan akta kematian atau surat keterangan dan diunggah ke Sistem Informasi Data Pemiih (Sidalih), serta mengingatkan bahwa proses input data ke Sidalih paling lambat tanggal 30 September 2022 (sebelum 1 Oktober 2022) Selanjutnya diingatkan agar menyampaikan Berita Acara (BA) Rekapitulasi DPB kepada KPU Provinsi DKI Jakarta paling lambat 3 Oktober 2022, karena KPU Provinsi menyampaikan rekapitulasi DPB tingkat provinsi kepada KPU RI paling lambat tanggal 5 Oktober 2022. Sebagai informasi, data pemilih berkelanjutan terakhir KPU Provinsi DKI Jakarta adalah data di bulan Juli 2022 ini yang direkap pada awal Agustus 2022 dan diperoleh diperoleh angka sejumlah 7.906.566 Pemilih, dengan rincian laki-laki 3.928.112 Pemilih dan 3.978.454 Pemilih perempuan yang tesebar di 6 Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam rekapitulasi terakhir tersebut diperoleh informasi adanya pemilih baru sejumlah 33.830, pindah masuk 13.789, dan pemilih pemula 20.041. Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 18.680, data ganda/ubah data sejumlah 144/17.072, pindah keluar 12.020, Anggota TNI/Polri 8 dan meninggal dunia 6.492 jiwa.