KPU Provinsi DKI Jakarta mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Politik (Sipol) Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh. Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh KPU RI ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh. Acara ini berlangsung pada tanggal 22 sampai dengan 23 Juli 2022, bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyar''i, yang dalam sambutannya mengatakan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman mengenai regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Politik (Sipol) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh. "Alhamdulillah PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sudah disahkan, kegiatan ini pada dasarnya bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman mengenai regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Politik (Sipo)." ujar Hasyim. Hadir mengikuti dari KPU Provinsi DKI Jakarta yakni, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurdin, Ketua Divisi Data dan Informasi Partono, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Binsar Siagian, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nasrullah, serta operator Sipol Moh. Baha'udin Chozini.