Untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan Workshop Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peserta workshop adalah para Ketua, Sekretaris, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh Pejabat Struktural Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan dilangsungkan di Ruang Rapat KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 13 Juli 2022 dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi yang didampingi oleh Anggota KPU DKI Jakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhaimin, Divisi SDM dan Litbang, Deti Kurniawati, dan Divisi Data dan Informasi Partono, serta Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Martin Nurhusin. Dalam sambutannya Ketua KPU DKI Jakarta menghimbau kepada peserta untuk mengikuti kegiatan dengan seksama agar mendapatkan pengetahuan dan keahlian dalam pengelolaan kinerja lembaga, sehingga menjadi lembaga yang dapat menjalankan good governance dan clean government. “Agar good governance dan clean governance menjadi nyata, karena hasilnya juga akan kembali kepada kita semua.” kata Sunardi Setelah dibuka secara resmi , acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh para narasumber yang diawali dengan pengarahan oleh Muhaimin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Rudolf Gultom, Ani (Auditor Muda) dan Ali Imron (Auditor Pertama) Inspektorat Jenderal Wiayah II KPU RI. Para narasumber menyampaikan materi tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mewujudkan good governance & clean government di lingkungan KPU se-wilayah DKI Jakarta, serta penyusunan dan pelaporan kartu kendali. Implementasi SPIP sendiri dapat diawali dengan pembangunan falsafah manajemen risiko (lingkungan pengendalian dalam arti sempit), penetapan tujuan organisasi dan tujuan kegiatan, identifikasi dan penilaian risiko, pelaksanaan kegiatan pengendalian, pembangunan mekanisme informasi dan komunikasi yang dapat mengukur dan melaporkan risiko aktual dan biaya yang ditimbulkan, monitoring, dan pengembangan lingkungan pengendalian dalam arti luas.