Berita Terkini

Rapat Pleno Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028

Setelah menerima dokumen persyaratan pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028 pada rentang waktu tanggal 6 sampai 17 Maret 2023, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028 melakukan penelitian dokumen pendaftaran fisik yang diserahkan oleh pendaftar.  Seleksi Administrasi dilakukan untuk meneliti  dokumen yang diserahkan sudah memenuhi syarat kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 18 hingga 20 Maret 2023 dan diikuti oleh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta yang tergabung dalam Sekretariat Tim Seleksi. Penelitian dokumen ini diakhiri dengan Rapat Pleno Pemetapan Hasil Seleksi Administrasi yang menetapkan nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi.

KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Perbaikan Kedua dan Penentuan Sampel Verifikasi Kedua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Perbaikan Kedua dan Penentuan Sampel Verifikasi Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (24/3). Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, didampingi oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniawati, Marlina dan Muhammad Tarmizi, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, Ketua dan Anggota KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.  Turut hadir juga pada rakor tersebut Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya dan Mahyudin, serta para perwakilan bakal calon Anggota DPD Dapil Provinsi DKI Jakarta yang melakukan perbaikan data dukungan. Dalam rakor ini seluruh Anggota KPU DKI Jakarta membacakan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua terhadap data dukungan pemilih yang telah diserahkan melalui Sistem Informaai Pencalonan (Silon), dimana verifikasi administrasi perbaikan ini telah dilakukan sejak tanggal 12 Maret  sampai dengan 20 Maret 2023. Dari data bakal calon Anggota DPD yang melaksanakan perbaikan verifikasi administrasi tersebut diperoleh hasil 6 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) atas data dukungan pemilihnya dan 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya para bakal calon yang dinyatakan telah memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi awal dan tahap verifikasi administrasi perbaikan kedua akan mengikuti tahapan berikutnya, yaitu pencuplikan sampel data dukungan.

Ketua KPU DKI menjadi Narasumber dalam Diseminasi Partai Politik dalam rangka Penguatan Fungsi Parpol sebagai Pilar Demokrasi

Jakarta (20/03/23). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta  Sunardi menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Partai Politik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta yang bertempat di Jakarta Selatan, pada Senin (20/03). Turut menjadi narasumber dalam acara ini, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Siti Rakhman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri.  Peserta yang hadir dalam kegiatan diseminasi ini merupakan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi DKI Jakarta. Acara dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta Kemenkumham Pamuji Raharja yang menyampaikan maksud diselenggarakannya acara ini untuk mengembangkan tugas dan fungsi Partai Politik sebagai pilar demokrasi. "Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia," ujarnya. Lebih lanjut Pamuji Raharja menyampaikan "Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensil yang efektif." Pada kegiatan diseminasi ini Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, menyampaikan pentingnya partai politik memahami jadwal tahapan Pemilu,  serta tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi, "Karena Parpol-lah yang menghasilkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi calon-calon (anggota) legislatif yang nantinya akan menghasilkan kebijakan untuk masyarakat luas,"kata Sunardi. Sunardi juga berpesan agar Parpol mempersiapkan persyaratan calon-calon legislatif dengan baik. Sunardi juga menerangkan KPU DKI Jakarta juga sudah melakukan pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan pecocokan dan penilitian data pemilih (Coklit), serta melakukan sosialisasi dan simulasi kecil untuk calon pemilih difabel. Sementara itu, narasumber lainnya yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan definisi partai politik dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 serta fungsi peran partai politik. Lebih lanjut Taufan Bakri turut menyampaikan pentingnya peran Parpol untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dalam mendukung penguatan pembangunan demokrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Narasumber dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman, menyampaikan fungsi Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu. Siti Rakhman juga memberikan pemahaman mengenai bentuk politik uang serta pentingnya Parpol untuk menghindari money politic dan black campaign. Dalam kesempatan ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para narasumber. Di antara peserta yang menanyakan mengenai Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Sunardi menjelaskan bahwa penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan PKPU, yaitu melalui penghitungan alokasi kursi dan penerapan prinsip daerah pemilihan (dapil), serta telah melalui mekanisme uji publik yang mengundang Parpol dan stakeholder. (LA)

KPU DKI Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pelaksanaan Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penyusunan Rumusan Kebijakan Pedoman Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon di Jakarta (16/3). Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan "Diharapkan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sedang disusun akan efektif. Ada 3 hal penting terkait PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang berkepastian hukum, yaitu tidak ada kekosongan hukum, tidak multi tafsir, dan dapat dilaksanakan." Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menekankan bahwa rancangan PKPU ini bisa mengatasi dan mengantisipasi problem regulasi maupun teknis di lapangan.  Yulianto Sudrajat, Anggota KPU RI juga menambahkan bahwa pencalonan berimplikasi erat dengan pengadaan logistik seperti surat suara dan daftar formulir.  Dalam kesempatan tersebut Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin pun memandang penting acara ini untuk menghimpun masukan dan diskusi. Peserta yang memahami situasi dan kondisi di lapangan dapat memberikan masukan kepada KPU sebagai regulator. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi oleh Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harapan, Yulianto Sudrajat, dan Mochammad Afifuddin, Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu, Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro SDM Yuli Hertaty, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Andi Krisna dan Inspektur Wilayah II  Pujiastuti, serta KPU Provinsi seluruh Indonesia. Mewakili KPU Provinsi DKI Jakarta Anggota KPU DKI Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin, Ketua Hukum dan Pengawasan Muhaimin, Ketua Divisi SDM dan Litbang Deti Kurniawati, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Binsar S.T. Siagian, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nasrullah.

Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028

Setelah resmi diumumkan Tim Seleksi, Sebanyak 28 orang peserta Calon Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028 yang lolos Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi mengikuti rangkaian Tes Kesehatan di RS. Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur pada Kamis (16/3). Tes Kesehatan dilakukan selama dua hari dimulai sejak tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2023, diawali dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa tulis dan pemeriksaan kesehatan umum oleh Tim Kesehatan TNI AD.  Tahapan Seleksi berikutnya adalah Wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19-21 Maret 2023. Selanjutnya setelah Tes Kesehatan dan Wawancara, Timsel akan menetapkan 14 belas besar orang Calon Anggota sebagai rekomendasi yang akan disampaikan ke KPU RI.  Terhadap 14 nama Calon Anggota  yang disampaikan Timsel, KPU RI akan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) untuk selanjutnya ditetapkan 7 Calon dengan peringkat terbaik menjadi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028. Hadir dalam pelaksanaan Tea Kesehatan ini Ketua Tim Seleksi R. Siti Zuhro dan Sekretaris Aminullah, Pejabat Struktural, serta jajaran Sekretariat Tim Seleksi.

Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Umum di Lapas/Rutan Wilayah DKI Jakarta

Kawal Hak Pilih Warga Binaan, KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 pada Lapas/Rutan Wilayah DKI Jakarta Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Partono menyampaikan pemaparan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 pada lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan (rutan) di wilayah DKI Jakarta dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (15/3). Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Ibnu Chuldun yang mengucapkan terima kasih atas kesediaan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menyampaikan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024.  Ibnu memandang salah satu hal krusial pelaksanaan Pemilu 2024 bagi Lapas/Rutan adalah memastikan warga binaan dapat menggunakan hak pilih. Ia memaparkan bahwa jumlah warga binaan se-DKI Jakarta yang terdaftar sekitar 16 ribuan yang tersebar di Lapas/Rutan se-DKI Jakarta, rencananya akan dibagi dalam 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS).  "Kanwil Kemenkumham akan membuat TPS tersebut dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, jumlah TPS sangat mungkin berubah tergantung dari bertambah atau berkurangnya warga binaan," ujar Ibnu. Partono, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kakanwil Kemenkumham yang menginisiasi sosialisasi pelaksanaan Pemiku 2024 bagi jajaran di Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta.  "Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta adalah satu-satunya Kanwil Kemenkumham di Indonesia yang paling proaktif dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, dan KPU Provinsi DKI jakarta sangat mengapresiasi ini," kata Partono. Lebih lanjut Partono me gungkapkan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta akan senantiasa memastikan setiap warga negara di DKI Jakarta dapat menggunakan hak pilihnya. Ia pun menjelaskan "Prosedur pembuatan TPS di Lapas/Rutan agak berbeda dibanding dengan di tempat biasa. Jumlah pemilih minimal di Lapas/Rutan 60 orang per TPS, di tempat biasa minimal 100 orang per TPS."  Partono juga meminta agar Lapas Salemba berkoordinasi dengan KPU Kota Jakarta Pusat dan KPU Kota Jakarta Timur untuk Lapas/Rutan Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Rutan Pondok Bambu. Sosialisasi diikuti oleh Kakanwil dan Pejabat Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Kepala Lapas/Rutan se-DKI Jakarta, Anggota KPU Kota Jakarta Pusat dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kabag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta dan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Jakarta Pusat, serta Staf Operator Pemutakhiran Data Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta.