Menjelang berakhirnya Tahun 2022, para pegawai Sekretariat KPU se-Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk tidak lupa membuat laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Guna memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait penyusunan lembar penilaian kinerja pegawai ASN, KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat kerja yang berlangsung pada tanggal 7-8 Oktober 2022 di Holiday Inn & Suites, Gajah Mada, Jakarta. Kegiatan raker dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh seluruh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi mengingatkan bahwa kegiatan yang dilakukan selama 2 hari ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum, agar kinerja yang dilakukan sudah sesuai dengan rencana kerja dari KPU Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Sunardi mengingatkan bahwa ada 2 hal penting dalam sebuah organisasi, yakni sistem (yang mengatur) dan didukung SDM yang mumpuni. Sistem dan SDM saling melengkapi untuk mendukung berjalannya program kerja organisasi yang sudah ditetapkan. “Agar tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan SDM yang handal. Oleh karenanya dilakukan pelatihan dan pembahasan peraturan sasaran kinerja pegawai ini,” kata Sunardi. Selanjutnya Sunardi pun mengingatkan pentingnya memastikan ukuran kinerja, “Ada output dan ada outcome. Keduanya harus sesuai dengan target yang sudah ditentukan. Dan ukurannya adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” tegasnya. Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, kegiatan raker dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Deti Kurniawati. Pada kesempatan ini, selain membahas masalah SKP Deti Kurniawati juga menginformasikan adanya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). SIAKBA ini sudah diuji coba oleh KPU RI beberapa waktu lalu dan untuk selanjutnya akan diterapkan dalam perekrutan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan badan Ad Hoc (Anggota PPK, PPS dan PPLN). SIAKBA adalah aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. SIAKBA merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP), SIAKBA diklaim mempunyai kelebihan kapasitas penyimpanan dan informasi yang lebih besar dan lengkap dibanding SIPP. Dalam SIAKBA juga terdapat proses pemutakhiran menggunakan sistem otomatis dan dapat mengakomodasi perubahan data yang dinamis, dengan sistem operasi dua arah (admin dan pengguna). Terdapat banyak fitur yang menarik dalam SIAKBA, yaitu Jadwal dan Tahapan (seleksi), Pendaftaran (calon yang mendaftar), Penelitian Administrasi, Hasil Seleksi, Manajemen PAW, Pengangkatan Calon, Monitor Tahapan, Dashboard (informasi hasil seleksi dan PAW), Log File, Log Aktifitas (mengelola rekam jejak file yang di-update), Manajemen Akun, dan Bantuan (tutorial dan FAQ). Pada sesi lain, hadir 2 nara sumber dari Biro SDM KPU RI yaitu Edi Raharjo dan Rizki Hamdani yang menjelaskan dan memandu cara pengisian SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Oleh kedua nara sumber dijelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri PAN dan RB prinsip pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan, dan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai. Dalam hal ini pentingya intensitas dialog Pimpinan dan Pegawai dalam pengelolaan kinerja, karena kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja dan bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.